Menu

Mode Gelap
Pemeriksaan Senjata Api Polresta Deli Serdang Polresta Deli Serdang Gelar Patroli Skala Besar Pasca Aksi Unjuk rasa 4 Orang Tersangka Korupsi Pembangunan dan Perbaikan Jalan Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Di Kabupaten Batubara T.A 2023 4 Orang Tersangka Korupsi Pembangunan dan Perbaikan Jalan Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Di Kabupaten Batubara T.A 2023 4 Orang Tersangka Korupsi Pembangunan dan Perbaikan Jalan Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Di Kabupaten Batubara T.A 2023 DPRD Langkat Terima Aksi Damai Mahasiswa Terkait Kenaikan Tunjangan DPR RI

News

4 Orang Tersangka Korupsi Pembangunan dan Perbaikan Jalan Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Di Kabupaten Batubara T.A 2023

badge-check


					4 Orang Tersangka Korupsi Pembangunan dan Perbaikan Jalan Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Di Kabupaten Batubara T.A 2023 Perbesar

 

Medan – OP Ladon News.id

Setelah sebelumnya pada Jumat 29/08/2025 Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara melakukan penahanan terhadap 8 (delapan) orang tersangka terkait dugaan korupsi Pembangunan dan Perbaikan Jalan Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Di Kabupaten Batubara T.A 2023, hari ini Senin (01/09/2025).

Penyidik Kejati Sumatera Utara kembali melakukan penahanan terhadap 4 (empat) tersangka yang merupakan Konsultan Pengawas yaitu inisial RS, AHD, ISRS dan FRH.

PLH Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumatera Utara Muhammad Husairi,SH.,MH membenarkan, saat dikonfirmasi awak media, dijelaskan bahwa penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor.PRINT-14/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 1 September 2025 untuk tersangka ISRS, PRINT-15/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 1 September 2025 untuk tersangka RS, PRINT-16/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 1 September 2025 untuk tersangka FRH, PRINT-17/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 1 September 2025 untuk tersangka AHD dengan perintah penahanan di rutan tanjung gusta Medan.

husairi juga bahwa dari hasil penyidikan, ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka dengan modus operandi bahwa mereka selaku Konsultan Pengawas yang memiliki tugas memastikan kualitas bahan dan hasil pekerjaan harus sesuai dengan spesifikasi teknis dan standar, namun dalam melaksanakan tugas tidak melakukan pengendalian pelaksanaan pekerjaan peningkatan Jalan dari segi mutu, kuantitas dan waktu sesuai dengan gambar rencana dan spesifikasi teknis dengan maksimal sehingga mengalami kekurangan Volume Pekerjaan.

Atas perbuatan tersangka, Penyidik meyakini telah terjadi kerugian keuangan negara/daerah yang saat ini masih dalam perhitungan ahli untuk kepastian nominal kerugiannya, dimana nilai total pekerjaannya sebesar Rp. 43.741.113.887,04 (empat puluh tiga miliar tujuh ratus empat puluh satu juta seratus tiga belas ribu delapan ratus delapan puluh tujuh dan empat rupiah), ungkap husairi.

Terhadap ke 4 tersangka dijerat pasal Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.(Rais)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemeriksaan Senjata Api Polresta Deli Serdang

3 September 2025 - 09:20 WIB

Polresta Deli Serdang Gelar Patroli Skala Besar Pasca Aksi Unjuk rasa

3 September 2025 - 01:59 WIB

4 Orang Tersangka Korupsi Pembangunan dan Perbaikan Jalan Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Di Kabupaten Batubara T.A 2023

1 September 2025 - 13:43 WIB

4 Orang Tersangka Korupsi Pembangunan dan Perbaikan Jalan Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Di Kabupaten Batubara T.A 2023

1 September 2025 - 13:41 WIB

DPRD Langkat Terima Aksi Damai Mahasiswa Terkait Kenaikan Tunjangan DPR RI

1 September 2025 - 12:17 WIB

Trending di News