Batubara – OP Ladon News.id

Unit Reskrim Polsek Indrapura berhasil mengamankan seorang pria berinisial RN (42), warga Desa. Lalang Sungai Padang, Kecamatan. Medang Deras, Kabupaten. Batubara.
diduga Pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi pada Minggu (19/1), sekitar pukul 03.40 WIB di Dusun .Asoka, Desa. Sipare Pare, Kecamatan. Air Putih.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Indrapura, IPTU. Manahan Siregar, bersama tim opsnal. Pelaku ditangkap di sebuah bengkel di Desa. Brohol, Kecamatan. Sei Suka, Kabupaten. Batubara pada Rabu (22/1/2025), sekitar pukul 14.00 WIB.
Kronologi kejadian
Korban, M. Yasin Saragih (51), seorang pengemudi yang tinggal di Dusun .Sawo II, Kelurahan. Sei Suka Deras, melaporkan kehilangan sepeda motornya dengan nomor polisi BK 2049 GW.
Peristiwa tersebut membuat korban merasa keberatan hingga melaporkannya ke Polsek Indrapura untuk diproses secara hukum.
Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, termasuk saksi utama Subur Joni Lokot (68), petugas mendapatkan informasi yang mengarah kepada pelaku. RN pun berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, ia mengakui perbuatannya.
Barang bukti dan tindak lanjut
Barang bukti berupa sepeda motor milik korban telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Saat ini, tersangka telah dibawa ke Polsek Indrapura untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(Erni )