Batu Bara – OP Ladon News.id

Kapolres Baru Bara AKBP Taufik Hidayat Tayeb S.H.S.IK,M.M gelar Pers Release Penangkapan Narkoba di dampingi tim Penyidik ,dan Dinas Kesehatan ,Danramil 03,dan ketua DPRD Batu Bara di halaman Mako Polres Batubara ,Senin (10 /2/2025) Sekitar Pukul : 08 : 30 WIB .
Dalam Pers Releasetersebut Kapolres Batu Bara AKBP .Taufik Hidayat Tayeb ,S,H,S,l,K,M,M juga Menjelaskan bahwa ada Pelaku inisal KS (36) Warga Se’i Rotan ,Kabupaten Deli Serdang diduga Membawa Narkoba jenis sabu Seberat 10 Kg di jalan Lintas ,desa Medang kecamatan Medang Deras
Setelah Mendapat informasi tersebut kasat Narkoba Polres Batu Bara AKBP.Ferry Kusnadi S.H.M.H bersama Anggota Melakukan Penyidikan dan Pengintaian .
Kemudian Petugas pendapatan Pelaku Melakukan Pengkapan dan Penggeledahan terhadap barang bawaan Pelaku di temukan berupa 10 bungkus Plastik bertulisan Ging Shan berisikan Narkotika jenis Sabu berat brutto 10.000 gram (10 kg )sabu ,satu buah karung Plastik ,Satu buah tas ransel warna hitam ,Satu Unit handphone Android ,Sepeda motor merek Honda Scoopy Warna Putih dengan Nopol BK 46 48 AMI dan Mengaku bahwa Pelaku insial KS akan Melakukan transaksi Peredaran Narkotika di Wilayah Batu bara.
Selanjutnya Personil Sat narkoba Membawa Pelaku berikut barang bukti yang ada kaitnya dengan tindak pidana Narkoba ke kantor Satres Narkoba untuk dilakukan Penyelidikan lanjut .
Pelaku inisal KS dikenakan pidana Maksimal
hukuman mati atau Pidana Penjara Seumur hidup atau Pidana Paling Singkat 6 (enam) tahun dan Paling lama 20 tahun Penjara .(Red )