Asahan – OP Ladon News .id

Unit Reskrim Polsek Kota Kisaran, Polres Asahan, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Minggu, (1 -Juni -2025).
Personel Polsek Kota Kisaran berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering dalam sebuah operasi yang dilaksanakan di Jalan .Tenggiri, Lingkungan III, Kelurahan. Bunut Barat, Kecamatan. Kisaran Barat, Kabupaten. Asahan.
Kapolsek Kota Kisaran, IPTU. Syamsul Bahri, menjelaskan bahwa penindakan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seseorang yang dicurigai menguasai narkotika jenis ganja di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, IPTU. Syamsul Bahri bersama tim reskrim segera melakukan penyelidikan di lokasi.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial HRD (23 tahun), warga Jalan .Bukit Tempurung, Kelurahan .Rantau Laban, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi. Saat dilakukan penggeledahan badan dan tempat, ditemukan sejumlah barang bukti merupakan narkotika jenis daun ganja kering.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
– kaleng rokok berisikan daun ganja kering,
– 1 kotak traperwer berisi lima paket kecil ganja dibungkus kertas nasi,
– 1 kotak kapucino berisi ganja kering seberat bruto 600 gram yang dibungkus dalam celana panjang hitam dan dilakban,
– 1 unit handphone merek Oppo,
– Uang tunai sebesar Rp45.000.
Dalam interogasi awal, tersangka HRD mengakui bahwa dirinya memperoleh ganja tersebut dengan memesan dari seseorang Berinisial DA yang tidak ia ketahui alamatnya.
Transaksi dilakukan secara daring dengan mentransfer uang sebesar Rp800.000, dan ganja dikirim melalui jasa pengantaran mobil loket Raja Wali.
Usai penangkapan, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Kota Kisaran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pungkas (Erni )