Breaking News

News

Polres Serdang Bedagai Musnahan Barang Bukti ganja

badge-check

Polres Serdang Bedagai Musnahan Barang Bukti ganja Perbesar

 

Serdang bedagai -OP Ladon News.id

Polres Serdang Bedagai gelar acara Pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 23.567 gram dalam kegiatan konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Sergai Kompol Rudy Candra, SH, MH di Depan Lobby Polres Serdang Bedagai, Rabu (17/12/2025).

Tersangka berinisial AR (29), warga Desa. Gunung Tua Jae, Kecamatan .Penyabungan, Kabupaten. Mandailing Natal, diamankan pada Senin, 1 Desember 2025 sekitar pukul 21.00 WIB. Penangkapan dilakukan di Jalan. Lintas Medan–Tebing Tinggi, tepatnya Dusun VI Rampah Kiri, Desa. Sei Rampah, Kecamatan. Sei Rampah, Kabupaten. Serdang Bedagai.

Sarnarkoba Polres Sergai menyita 1 tas ransel cokelat berisi 5 bal ganja dan 1 tas koper biru berisi 23 bal ganja yang dibalut lakban cokelat. Turut diamankan uang tunai Rp 82.000, 1 unit telepon genggam Samsung warna hijau, serta 1 lembar tiket penumpang PT .Simpati. Total berat bruto barang bukti mencapai 24.600 gram dengan berat netto 23.760 gram.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini sebanyak 23.567 gram, setelah sebelumnya disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di persidangan,” ujar Wakapolres.

Wakapolres Sergai menerangkan Kronologis Penangkapan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya penumpang membawa ganja menggunakan mobil travel PT. Simpati. Berdasarkan ciri-ciri dan informasi kendaraan yang akurat, personel Satresnarkoba melakukan patroli dan pengintaian di jalur lintas Medan–Tebing Tinggi.

Petugas menghentikan mobil travel yang ditumpangi AR Sekitar pukul 21.00 WIB. Kemudian melakukan Penggeledahan di dalam kendaraan menemukan tas ransel dan koper berisi ganja di bagasi belakang. AR kemudian diamankan dan dari penggeledahan badan ditemukan uang tunai, ponsel, serta tiket penumpang. Kepada petugas, AR mengaku ganja tersebut akan diserahkan kepada pemesan.

Hasil interogasi awal mengungkap, AR memperoleh ganja dari seseorang berinisial AL (30), warga Desa. Jambur, Kecamatan. Penyabungan, Kabupaten. Mandailing Natal. AR mengaku menerima 28 bungkus ganja dan dijanjikan upah Rp400.000 per kilogram. Tersangka juga menyatakan baru pertama kali terlibat dan mengaku motif ekonomi.

Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, pungkas .(Erni )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Lima Kali Berturut-turut, Deli Serdang Raih Predikat Informatif

20 Okt 2026 - 18:50 WIB

Lima Kali Berturut-turut, Deli Serdang Raih Predikat Informatif

Wakapolres Langkat Pimpin Gatur Lalin Pagi, Hadirkan Pelayanan Nyata bagi Pengguna Jalan

19 Okt 2026 - 05:00 WIB

Wakapolres Langkat Pimpin Gatur Lalin Pagi, Hadirkan Pelayanan Nyata bagi Pengguna Jalan

Wakapolres Langkat Pimpin Gatur Lalin Pagi, Hadirkan Pelayanan Nyata bagi Pengguna Jalan

19 Okt 2026 - 04:56 WIB

Wakapolres Langkat Pimpin Gatur Lalin Pagi, Hadirkan Pelayanan Nyata bagi Pengguna Jalan

Wakapolres Langkat Pimpin Gatur Lalin Pagi, Hadirkan Pelayanan Nyata bagi Pengguna Jalan

19 Okt 2026 - 04:48 WIB

Wakapolres Langkat Pimpin Gatur Lalin Pagi, Hadirkan Pelayanan Nyata bagi Pengguna Jalan

Polsek Pangkalan Susu Gelar Jumat Curhat, Ajak Warga Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

2 Okt 2026 - 07:15 WIB

Polsek Pangkalan Susu Gelar Jumat Curhat, Ajak Warga Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Trending di News