BALIGE – OP Ladon News.id

Unit Reskrim Polsek Balige berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di Jalan. DI Panjaitan No. 19 Kelurahan . Napitupulu Bagasan, Kecamatan. Balige ,Kabupaten. Toba atau tepatnya di parkiran Hotel Dizon pada Jumat (19/12/2025) sekira pukul 00.27 Wib
Seorang Remaja berinisial JCT (19) warga Jalan. Guru Somalaing Kelurahan . Lumban Dolok Hauma Bange, Kecamatan. Balige / Jalan. TB. Silalahi Desa. Pagar Batu ,Kecamatan .Balige, Kabupaten. Toba
Kapolres Toba AKBP, V.J Parapaga Apputua Napitupulu S.I.K, melalui Kapolsek Balige, AKP. Libertius Siahaan, SH, saat di konfirmasi pada Selasa (23/12/2025).
Setelah Membuat Laporan korban Deka Rifaldi Saputra, Kapolsek Perintahkan kepada Kanit Reskrim bersama Personil melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil melakukan Penangkapan terhadap pelaku
Pelaku diamankan pada saat bersama teman temannya di Kos Kosan milik Marga Sigalingging yang beralamat di Kelurahan. Pardede Onan, Kecamatan. Balige, kata Libertius pada Senin (22/12/2025) sekira pukul 09.00 Wib
Dari Pelaku turut diamankan 1 (satu) buah Jaket Hoodie yang berwarna Ungu tua bercorak tulisan Serendipity yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian.
Berdasarkan keterangan pelaku bahwa ianya mengakui telah melakukan pencurian 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha RXK 135 CC Warna Hijau dengan No.Pol BK 3512 ET, Nomor Rangka MH3-3K006-VK298948, Nomor Mesin : 3KA-273076 bersama 3 orang teman yang berinisial MS, E dan 1 orang pelaku lainnya yang tidak di kenal oleh pelaku. Pelaku mengakui telah menjual sepeda motor tersebut kepada pemilik bengkel yang berada di kota Tarutung.
Mendapati Informasi tersebut, petugas langsung berangkat menuju ke Tarutung untuk mengambil barang bukti sepeda motor.
Usai tiba di lokasi, petugas berhasil mengamankan sepeda motor Yamaha RXK 135 CC Warna Hijau dengan No.Pol BK 3512 ET, Nomor Rangka MH3-3K006-VK298948, Nomor Mesin : 3KA-273076 dari seseorang yang mengaku bernama Ijar Hartanto Sitompul
Saat dilakukan interogasi petugas, Ijar Hartanto Sitompul mengakui telah menerima sepeda motor tersebut dari marga Sianipar dan Marga Tobing berserta 2 orang lainnya yang tidak di kenal
Setelah Ijar Hartanto Sitompul di pertemukan dengan Pelaku, ia menerangkan bahwa benar orang yang bernama JCT yang dipertemukan kepadanya ialah orang yang menyerahkan sepeda motor tersebut kepadanya dimana sepeda motor tersebut di jual dengan harga Rp. 3.650.000,- ( Tiga Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara insentif di Mapolsek Balige Pungkas (Erni )












