Tebing Tinggi – OP Ladon News.id

Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu. Seorang pemuda berinisial MJS (25) diamankan bersama barang bukti sabu dengan total berat 25,07 gram.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa dini hari (20/1/2026) di sebuah rumah kos yang beralamat di Jalan. Langsat ,Kelurahan .Rambung, Kecamatan, Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.
Penangkapan dilakukan setelah petugas kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika dilokasi tersebut.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Dari dalam kamar kos, petugas mengamankan seorang pria yang kemudian diketahui berinisial MJS. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 1 plastik klip berisi sabu seberat 1,12 gram, timbangan digital, plastik klip kosong, serta satu unit handphone”, ungkap Kasat Resnarkoba AKP. Jimmy R. Sitorus, SH pada Rabu (21/1/2026).
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui masih menyimpan sisa narkotika jenis sabu dilokasi lain. Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kembali melakukan pengembangan dan menuju ke sebuah rumah di Jalan .Sepakat, Kelurahan .Teluk Karang, Kota Tebing Tinggi.
“Dilokasi kedua tersebut, polisi kembali menemukan 5 plastik klip berisi sabu dengan berat 23,95 gram yang disimpan didalam amplop putih dan plastik asoy hitam”, lanjut AKP. Jimmy.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Tebing Tinggi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Pungkas (Rais )











