Serdang Bedagai – OP Ladon News.id

Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja di Lapangan Apel Mako Polres Sergai, Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 10.40 WIB.
Kegiatan pemusnahan ini dipimpin oleh Wakapolres Sergai Kompol Dr. Rudy Candra, SH, MH mewakili Kapolres Sergai AKBP. Jhon Sitepu, SIK, MH.
Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Sergai.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran ganja dengan dua tersangka berinisial W (35) warga Dusun III ,Desa .Kuala Lama, Kecamatan. Pantai Cermin dan S (31) warga Dusun IV ,Desa. Pantai Cermin Kiri, Kecamatan .Pantai Cermin, Kabupaten. Serdang Bedagai.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada Selasa (16/12/2025) sekitar pukul 22.30 WIB terkait adanya transaksi narkotika jenis ganja di Jalan. Desa .Sei Nagalawan, Kecamatan. Perbaungan.
Menindaklanjuti hasil laporan tersebut, personel Sat Narkoba Polres Sergai melakukan penyelidikan dan patroli di lokasi.
Pada Rabu (17/12/2025) sekitar pukul 00.30 WIB, petugas berhasil mengamankan kedua tersangka yang melintas menggunakan sepeda motor Vario merah dengan nomor polisi BK 4505 XBB.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu goni berisi 17 bal ganja yang dibungkus lakban coklat dengan berat bruto 14.520 gram dan netto 14.010 gram.
Selain ganja, petugas juga mengamankan dua unit handphone merek Oppo serta satu unit sepeda motor sebagai barang bukti.
Dari hasil total barang bukti ganja tersebut, sebanyak 118 gram untuk keperluan pemeriksaan laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan, sementara sisanya seberat 13.892 gram dimusnahkan.
Berdasarkan keterangan tersangka, ganja tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A dan diedarkan atas perintah E. Para tersangka mengaku menerima upah sebesar Rp100 ribu per kilogram untuk setiap pengambilan ganja.
Mereka juga mengaku telah beberapa kali melakukan transaksi serupa sejak awal Desember 2025 dengan alasan faktor ekonomi dan kebutuhan keluarga.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp8 miliar.Pungkas (Erni )








