Breaking News

News

Oknum Kades Tanjung Harap Diduga Gelapkan Rp100 Juta

badge-check

Oknum Kades Tanjung Harap Diduga Gelapkan Rp100 Juta Perbesar

 

Serdang Bedagai – OP Ladon News.id

 

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai menggelar pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang melibatkan seorang oknum Kepala Desa Tanjung Harap berinisial D (56).

Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/174/V/2025/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut tertanggal 21 Mei 2025, atas nama pelapor Joko Pramono, S.H.

Kapolres Sergai, AKBP .Jhon Sitepu, didampingi Kasat Reskrim AKP. Binrod S. Situngkir, menjelaskan bahwa tersangka diduga melakukan penipuan dan/atau penggelapan dana kerja sama penanaman ubi singkong senilai Rp100 juta.

Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula pada Maret 2024, ketika korban SOFIAH menjalin kerja sama dengan tersangka untuk penanaman ubi/singkong seluas 6 hektare di Dusun V ,Desa .Tanjung Harap, Kecamatan. Serba Jadi, Kabupaten. Serdang Bedagai.

Dalam perjanjian yang dibuat di rumah korban di Jalan. Bisnis Center Lingk. I, Kelurahan. Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, disepakati pembagian hasil 50:50. Korban kemudian menyerahkan modal sebesar Rp100 juta kepada tersangka.

Namun pada Januari 2025, korban memperoleh informasi bahwa lahan tersebut telah dipanen oleh pihak lain.

Hingga saat ini, korban tidak pernah menerima hasil panen sebagaimana yang diperjanjikan, sehingga mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp100 juta.

Dari hasil penyelidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya SOFIAH, MHD Ramli, Raja Hasibuan, Adi Mangun, Margono, dan Rasain Saragih.

Diketahui dalam perjanjian disebutkan adanya setoran Rp30 juta kepada PT. POKPAN serta seluruh biaya operasional ditanggung pelapor dan akan diganti setelah panen.

Namun berdasarkan keterangan Raja Barumun Hasibuan selaku manajer PT. POKPAN KSM, pihak perusahaan tidak mengetahui maupun memberikan izin penggunaan lahan, serta tidak pernah menerima pembayaran maupun keuntungan dari kegiatan tersebut.

Selain itu, hasil konfrontasi antara saksi Adi Mangun dan tersangka Dermawan mengungkapkan bahwa hasil panen seluas 2 hektare senilai Rp51.891.450 diberikan kepada Adi Mangun karena tersangka memiliki utang.

Sementara sisa lahan dipanen sendiri oleh tersangka.
Korban dipastikan tidak menerima keuntungan apa pun dari kerja sama tersebut.

Pasal yang Disangkakan
Tersangka dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.Pungkas (Erni )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Wakapolres Langkat Pimpin Gatur Lalin Pagi, Hadirkan Pelayanan Nyata bagi Pengguna Jalan

19 Okt 2026 - 05:00 WIB

Wakapolres Langkat Pimpin Gatur Lalin Pagi, Hadirkan Pelayanan Nyata bagi Pengguna Jalan

Wakapolres Langkat Pimpin Gatur Lalin Pagi, Hadirkan Pelayanan Nyata bagi Pengguna Jalan

19 Okt 2026 - 04:56 WIB

Wakapolres Langkat Pimpin Gatur Lalin Pagi, Hadirkan Pelayanan Nyata bagi Pengguna Jalan

Wakapolres Langkat Pimpin Gatur Lalin Pagi, Hadirkan Pelayanan Nyata bagi Pengguna Jalan

19 Okt 2026 - 04:48 WIB

Wakapolres Langkat Pimpin Gatur Lalin Pagi, Hadirkan Pelayanan Nyata bagi Pengguna Jalan

Polsek Pangkalan Susu Gelar Jumat Curhat, Ajak Warga Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

2 Okt 2026 - 07:15 WIB

Polsek Pangkalan Susu Gelar Jumat Curhat, Ajak Warga Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Pastikan Pembangunan Berjalan, Polsek Pangkalan Susu Monitoring Jembatan Merah Putih

30 Sep 2026 - 08:57 WIB

Pastikan Pembangunan Berjalan, Polsek Pangkalan Susu Monitoring Jembatan Merah Putih
Trending di News