BUKIT TINGGI – OP Ladon News.id

Puluhan pedagang kaki lima di kawasan samping RSAM Bukittinggi diduga menjadi korban praktik pungutan liar berkedok pengelolaan lapak dan pembangunan kampung oleh oknum premanisme.
Para pedagang kecil yang sehari-hari hanya mencari nafkah di pinggir jalan disebut diwajibkan membayar sejumlah uang rutin tanpa dasar hukum maupun transparansi yang jelas.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, setiap pedagang dibebani:
• Uang lapak Rp150 ribu per bulan
• Uang lampu Rp15 ribu per hari
• Ditambah uang kebersihan
Jika dihitung:
Per pedagang:
Rp150 ribu + Rp450 ribu uang lampu per bulan
= Rp600 ribu per bulan
Dengan jumlah sekitar 60 pedagang UMKM, maka uang yang terkumpul diperkirakan mencapai:
Rp36 juta per bulan
Dalam setahun:
Rp432 juta per tahun
Dan angka tersebut belum termasuk pungutan kebersihan.
Ironisnya, pungutan itu disebut-sebut dengan alasan “untuk pembangunan kampung” di Kelurahan Bukit Apit, Kota Bukittinggi.
Pertanyaannya sekarang:
Kampung apa yang dibangun?
Bukankah pembangunan daerah merupakan tugas pemerintah melalui APBD Kota Bukittinggi?
Bukankah setiap pembangunan resmi harus memiliki perencanaan, dasar hukum, transparansi anggaran, dan pertanggungjawaban yang jelas kepada masyarakat?
Jika benar uang rakyat kecil dipungut atas nama pembangunan kampung, maka publik berhak tahu:
• Siapa pengelolanya?
• Apa dasar hukumnya?
• Di mana laporan keuangannya?
• Masuk ke kas daerah atau ke kantong pribadi?
• Siapa yang membekingi praktik ini?
Pedagang kecil yang hanya berjualan dengan gerobak dan tenda sederhana kini justru diduga dijadikan mesin setoran rutin.
Masyarakat pun mulai bertanya:
Apakah ada oknum tertentu yang bermain di belakang layar sehingga praktik ini bisa berjalan lama?
Dalam perspektif hukum, praktik tersebut dapat dikaji sebagai dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, antara lain:
• Pasal 482 tentang Pemerasan
yakni perbuatan memaksa seseorang menyerahkan uang atau keuntungan secara melawan hukum demi menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
• Pasal 278 tentang Pemaksaan
apabila pedagang merasa tertekan, takut digusur, atau tidak bisa berjualan jika tidak membayar.
• Pasal 607 tentang Penyalahgunaan Wewenang
jika terdapat pihak tertentu yang menggunakan pengaruh atau jabatan untuk membekingi pungutan tersebut.
Praktik seperti ini juga identik dengan pola premanisme ekonomi, yakni penguasaan wilayah usaha rakyat dengan pungutan ilegal yang dilakukan secara terorganisir.
Jika tidak ada perda, tidak ada karcis resmi, tidak ada dasar hukum, dan tidak jelas aliran dananya, maka aparat penegak hukum serta Satgas Saber Pungli wajib turun tangan.
UMKM seharusnya dibina dan dilindungi.
Bukan dijadikan ladang setoran atas nama pembangunan yang tidak jelas.
Kalau memang resmi, buka secara transparan kepada publik.
Kalau tidak resmi, hentikan dan tindak tegas pelakunya.Pungkas (Tim/Red)













