Menu

Mode Gelap
PTPN IV Regional I dan II Kukuhkan Semangat Kebersamaan dalam Upacara HUT RI ke-80 dan Penyerahan Penghargaan Masa Pengabdian Berkah di Hari Ulang Tahun Ke-80 Republik Indonesia, 156 Narapidana Rutan Tarutung mendapat Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa Sambut Hari Ulang Tahun Ke-80 Republik Indonesia, Rutan Tarutung Gelar Fun Walk dan Bakti Sosial Bagikan Sembako Ditnarkoba Polda Sumut Grebek tempat hiburan Malam Cafe Dukuh indah Berhasil Mengamankan 27 Orang Positif Narkoba Jalin Silaturahmi Wartawan Sorot Kasus News.Kunjungi Kantor kodam Jalin Silaturahmi Wartawan Sorot Kasus News.Kunjungi Kantor kodam

News

Polres Asahan Ungkap Pemusnahan 37 Kg Narkotika

badge-check


					Polres Asahan Ungkap Pemusnahan 37 Kg Narkotika Perbesar

 

Asahan – OP Ladon News .id

Polres Asahan melalui Satuan Reserse Narkoba menggelar kegiatan Press Release dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika pada Kamis (5/6/2025) sekira pukul 15.00 WIB, bertempat di halaman depan Mapolres Asahan. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Asahan AKBP. Afdhal Junaidi.

Dalam kegiatan tersebut Hadir Wakapolres Asahan KOMPOL Slamet Riyadi, S.H., M.H, Kabag Ops KOMPOL Sastrawan Tarigan, S.H, Kasat Narkoba AKP .Mulyoto, S.H., M.H, jajaran Satresnarkoba Polres Asahan, perwakilan Laboratorium Forensik Polda Sumut, Kejaksaan Negeri Asahan, Pengadilan Negeri Kisaran, serta sejumlah awak media.

Dalam konferensi persnya, Kapolres Asahan menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil dari pengungkapan dua laporan polisi, yakni:

LP/A/144/V/2025 tanggal 3 Mei 2025
LP/A/152/V/2025 tanggal 8 Mei 2025

Adapun barang bukti yang dimusnahkan merupakan narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik teh Cina berbagai merek dan warna, dengan total berat mencapai 37.344,94 gram (tiga puluh tujuh ribu tiga ratus empat puluh empat koma sembilan puluh empat gram). Barang haram ini merupakan hasil sitaan dari empat orang tersangka yang ditangkap dalam operasi terpisah di wilayah hukum Polres Asahan.

Rincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain:

23 bungkus plastik teh Cina warna hijau merk Chinese Pin Wei dengan berat bersih 22.549,34 gram
12 bungkus plastik teh Cina warna hitam bergambar kapal laut dengan berat bersih 11.890,46 gram
3 bungkus plastik teh Cina warna hijau merk Chinese Pin Wei dengan berat bersih 2.905,14 gram

Sebelum dilakukan pemusnahan, seluruh barang bukti telah diperiksa oleh tim dari Laboratorium Forensik polda sumut. Hasil uji laboratorium menyatakan bahwa semua barang bukti tersebut positif mengandung zat methamphetamine, yaitu kandungan utama narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam mesin insinerator milik BNN, sebagai bentuk komitmen Polres Asahan dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Melalui kegiatan ini, Kapolres Asahan menegaskan komitmen Polres Asahan dalam mendukung program Polri Presisi dan siap mengamankan setiap agenda Kamtibmas di tahun 2025.Pungkas (Erni )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PTPN IV Regional I dan II Kukuhkan Semangat Kebersamaan dalam Upacara HUT RI ke-80 dan Penyerahan Penghargaan Masa Pengabdian

18 Agustus 2025 - 05:18 WIB

Berkah di Hari Ulang Tahun Ke-80 Republik Indonesia, 156 Narapidana Rutan Tarutung mendapat Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa

17 Agustus 2025 - 13:27 WIB

Sambut Hari Ulang Tahun Ke-80 Republik Indonesia, Rutan Tarutung Gelar Fun Walk dan Bakti Sosial Bagikan Sembako

16 Agustus 2025 - 09:04 WIB

Ditnarkoba Polda Sumut Grebek tempat hiburan Malam Cafe Dukuh indah Berhasil Mengamankan 27 Orang Positif Narkoba

15 Agustus 2025 - 11:21 WIB

Jalin Silaturahmi Wartawan Sorot Kasus News.Kunjungi Kantor kodam

15 Agustus 2025 - 05:29 WIB

Trending di News