Menu

Mode Gelap
Diikuti 3 Negara!! Kejuaraan FIA Asia Pasific Rally Cahmpionship 2025 Putaran 3 Resmi Dibuka di Parapat Danau Toba Korupsi Penyaluran Kredit Perumahan Pada PT.Bank Sumut KCP Melati- Medan, 2 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumut, 1 Tersangka Dijebloskan Ke Dalam Sel Dugaan Korupsi Pengadaan 2 Unit Kapal, Kantor PT.Pelindo Belawan Di Geledah Jaksa Kejati Sumut Wakil Bupati Pakpak Bharat Menerima Penyerahan Pembayaran Utang Dana Bagi Hasil Dari Provinsi Sumatera Utara Pakpak Bharat Fun Run 10 K Digelar Hari Ini Untuk Menyambut Dan Memeriahkan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Pakpak Bharat Fun Run 10 K Digelar Hari Ini Untuk Menyambut Dan Memeriahkan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

Hukum & Kriminal

Polres Batubara Gelar Pers Release Penangkapan Narkoba

badge-check


					Polres Batubara Gelar Pers Release Penangkapan Narkoba Perbesar

 

Batu Bara – OP Ladon News.id

Kapolres Baru Bara AKBP Taufik Hidayat Tayeb S.H.S.IK,M.M gelar Pers Release Penangkapan Narkoba di dampingi tim Penyidik ,dan Dinas Kesehatan ,Danramil 03,dan ketua DPRD Batu Bara di halaman Mako Polres Batubara ,Senin (10 /2/2025) Sekitar Pukul : 08 : 30 WIB .

Dalam Pers Releasetersebut Kapolres Batu Bara AKBP .Taufik Hidayat Tayeb ,S,H,S,l,K,M,M juga Menjelaskan bahwa ada Pelaku inisal KS (36) Warga Se’i Rotan ,Kabupaten Deli Serdang diduga Membawa Narkoba jenis sabu Seberat 10 Kg di jalan Lintas ,desa Medang kecamatan Medang Deras

Setelah Mendapat informasi tersebut kasat Narkoba Polres Batu Bara AKBP.Ferry Kusnadi S.H.M.H bersama Anggota Melakukan Penyidikan dan Pengintaian .

Kemudian Petugas pendapatan Pelaku Melakukan Pengkapan dan Penggeledahan terhadap barang bawaan Pelaku di temukan berupa 10 bungkus Plastik bertulisan Ging Shan berisikan Narkotika jenis Sabu berat brutto 10.000 gram (10 kg )sabu ,satu buah karung Plastik ,Satu buah tas ransel warna hitam ,Satu Unit handphone Android ,Sepeda motor merek Honda Scoopy Warna Putih dengan Nopol BK 46 48 AMI dan Mengaku bahwa Pelaku insial KS akan Melakukan transaksi Peredaran Narkotika di Wilayah Batu bara.

Selanjutnya Personil Sat narkoba Membawa Pelaku berikut barang bukti yang ada kaitnya dengan tindak pidana Narkoba ke kantor Satres Narkoba untuk dilakukan Penyelidikan lanjut .

Pelaku inisal KS dikenakan pidana Maksimal
hukuman mati atau Pidana Penjara Seumur hidup atau Pidana Paling Singkat 6 (enam) tahun dan Paling lama 20 tahun Penjara .(Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kades Tanjung Gabus ll berhasil Amankan Kejari Deli Serdang Terkait korupsi Dana Desa Sebesar RP.452 juta

13 Maret 2025 - 14:48 WIB

Pelaku Jaringan Narkoba, Tangki Mobil Dimodifikasi Sembunyikan 13 Kg Sabu

12 Maret 2025 - 02:34 WIB

12 Maret 2025 - 02:31 WIB

Menantu Aniaya Mertua di Desa Pulau Tanjung, Asahan Polisi Turun Tangan

10 Maret 2025 - 22:40 WIB

Polres Nias Selatan Tangkap Pelaku Residivis Bersenjata, Sita Sabu, Ganja, dan Ratusan Butir Ekstasi

10 Maret 2025 - 07:47 WIB

Trending di Hukum & Kriminal