Menu

Mode Gelap
Polres Pelabuhan Belawan Mengamankan Dua Tersangka Peredaran Narkoba beserta barang bukti 13 kg Ganja Polres Pelabuhan Belawan Mengamankan Dua Tersangka Peredaran Narkoba beserta barang bukti 13 kg Ganja Bidang Intelijen Kejati Sumatera Utara Raih Penghargaan Dari Jaksa Agung Republik Indonesia Rutan Tarutung Melakukan Kunjungan ke Badan Narkotika Nasional Kab. Simalungun dan Badan Narkotika Nasional Kota Pematangsiantar Rutan Tarutung Melakukan Kunjungan ke Badan Narkotika Nasional Kab. Simalungun dan Badan Narkotika Nasional Kota Pematangsiantar Rutan Tarutung Ikuti Kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama antara Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Live Streaming YouTube Kemenimipas

News

Polres Pelabuhan Belawan Mengamankan Dua Tersangka Peredaran Narkoba beserta barang bukti 13 kg Ganja

badge-check


					Polres Pelabuhan Belawan Mengamankan Dua Tersangka Peredaran Narkoba beserta barang bukti 13 kg Ganja Perbesar

 

Belawan – OP Ladon News .Id

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja seberat 13 kilogram dan menangkap dua orang bandar dalam sebuah operasi penangkapan yang berlangsung pada Rabu (6/8/2025) di kawasan Pasar 9, Desa. Manunggal, Kecamatan. Labuhan Deli.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial Andi (38) dan Nazri (45), bersama barang bukti berupa delapan bungkus ganja kering seberat total 13 Kg, satu buah tas, dan tiga unit handphone yang digunakan dalam transaksi.

Pelaksana Tugas Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP. Wahyudi Rahman, SH., SIK., MM., CPHR., CBA., melalui Kasat Narkoba AKP. Ismail Pane, SH., menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan yang menerima informasi awal dari warga saat melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan. Labuhan Deli.

“Kami menerima informasi tentang adanya peredaran narkoba di sekitar Pasar Desa. Manunggal. Setelah kami lakukan penyelidikan dan pemantauan mendalam, personel Sat Narkoba melakukan penyamaran sebagai pembeli,” terang AKP. Ismail Pane.

Menurutnya, setelah para pelaku menyetujui untuk melakukan transaksi, tim segera menyusun rencana dan menyiapkan penyergapan di lokasi yang telah disepakati. Begitu pelaku mengeluarkan narkoba dari dalam tas, petugas langsung melakukan penyergapan dan penangkapan.

“Kedua pelaku tak bisa mengelak karena barang bukti berada langsung di tangan mereka. Dari hasil interogasi, mereka mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang di Provinsi Aceh seharga Rp. 900.000 per kilogram dan akan dijual kembali seharga Rp. 1.500.000 per kilogram,” tambah Kasat Narkoba.

Saat ini kedua tersangka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut Pungkas (Rais )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Pelabuhan Belawan Mengamankan Dua Tersangka Peredaran Narkoba beserta barang bukti 13 kg Ganja

7 Agustus 2025 - 09:15 WIB

Bidang Intelijen Kejati Sumatera Utara Raih Penghargaan Dari Jaksa Agung Republik Indonesia

7 Agustus 2025 - 02:38 WIB

Rutan Tarutung Melakukan Kunjungan ke Badan Narkotika Nasional Kab. Simalungun dan Badan Narkotika Nasional Kota Pematangsiantar

7 Agustus 2025 - 02:29 WIB

Rutan Tarutung Melakukan Kunjungan ke Badan Narkotika Nasional Kab. Simalungun dan Badan Narkotika Nasional Kota Pematangsiantar

7 Agustus 2025 - 02:24 WIB

Rutan Tarutung Ikuti Kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama antara Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Live Streaming YouTube Kemenimipas

5 Agustus 2025 - 09:36 WIB

Trending di News