Menu

Mode Gelap
Polresta Deli Serdang Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri Tahun 2025 Polresta Deli Serdang dan Personel Gabungan Sukses Amankan Seluruh Rangkaian Kompetisi Sepak Bola Internasional U-17 Piala Kemerdekaan 2025 Polresta Deli Serdang dan Personel Gabungan Sukses Amankan Seluruh Rangkaian Kompetisi Sepak Bola Internasional U-17 Piala Kemerdekaan 2025 PTPN IV Regional I dan II Kukuhkan Semangat Kebersamaan dalam Upacara HUT RI ke-80 dan Penyerahan Penghargaan Masa Pengabdian Berkah di Hari Ulang Tahun Ke-80 Republik Indonesia, 156 Narapidana Rutan Tarutung mendapat Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa Sambut Hari Ulang Tahun Ke-80 Republik Indonesia, Rutan Tarutung Gelar Fun Walk dan Bakti Sosial Bagikan Sembako

News

Pria di Batu Bara Ditangkap Setelah Aniaya Tetangga dengan Pisau

badge-check


					Pria di Batu Bara Ditangkap Setelah Aniaya Tetangga dengan Pisau Perbesar

 

Batu Bara – OP Ladon News.id

Polsek Medang Deras Polres Batu Bara menangkap seorang pria berinisial MBA alias Sibat alias Pandu, 42 tahun, karena menganiaya tetangganya sendiri dengan menggunakan pisau. Penganiayaan itu terjadi pada Selasa, 20 Mei 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan. Bangau Link III, Kelurahan .Pangkalan Dodek, Kecamatan. Medang Deras, Kabupaten. Batu Bara.

Kapolsek Medang Deras, AKP. A.H. Sagala, membenarkan kejadian tersebut dan mengatakan bahwa pelaku telah diamankan di Mapolsek Medang Deras untuk proses hukum lebih lanjut

 

Korban, Muhammad Amri, 39 tahun, mengalami dua luka robek di bahu kiri akibat penganiayaan tersebut. Ia dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. “Korban saat ini masih dalam perawatan medis,” tambah AKP .A.H. Sagala.

Berdasarkan keterangan saksi dan korban, pelaku tiba-tiba menyerang korban dengan menggunakan pisau belati.

“Korban dan pelaku diketahui memiliki hubungan tetangga,” kata AKP. A.H. Sagala.

Setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, Unit Reskrim Polsek Medang Deras yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA .Ranto Marbun langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku. “Pelaku tidak melakukan perlawanan saat diamankan,” ujar AKP. A.H. Sagala.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pisau belati, baju warna hitam kotak-kotak, dan celana panjang Lea yang digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan.

“Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui motif pelaku melakukan penganiayaan,” kata AKP A.H. Sagala.

Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang dapat menyebabkan luka berat.Pungkas (Erni )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polresta Deli Serdang Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri Tahun 2025

21 Agustus 2025 - 12:30 WIB

Polresta Deli Serdang dan Personel Gabungan Sukses Amankan Seluruh Rangkaian Kompetisi Sepak Bola Internasional U-17 Piala Kemerdekaan 2025

19 Agustus 2025 - 06:53 WIB

Polresta Deli Serdang dan Personel Gabungan Sukses Amankan Seluruh Rangkaian Kompetisi Sepak Bola Internasional U-17 Piala Kemerdekaan 2025

19 Agustus 2025 - 06:50 WIB

PTPN IV Regional I dan II Kukuhkan Semangat Kebersamaan dalam Upacara HUT RI ke-80 dan Penyerahan Penghargaan Masa Pengabdian

18 Agustus 2025 - 05:18 WIB

Berkah di Hari Ulang Tahun Ke-80 Republik Indonesia, 156 Narapidana Rutan Tarutung mendapat Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa

17 Agustus 2025 - 13:27 WIB

Trending di News