Batu Bara – OP Ladon News.id

Polsek Medang Deras Polres Batu Bara menangkap seorang pria berinisial MBA alias Sibat alias Pandu, 42 tahun, karena menganiaya tetangganya sendiri dengan menggunakan pisau. Penganiayaan itu terjadi pada Selasa, 20 Mei 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan. Bangau Link III, Kelurahan .Pangkalan Dodek, Kecamatan. Medang Deras, Kabupaten. Batu Bara.
Kapolsek Medang Deras, AKP. A.H. Sagala, membenarkan kejadian tersebut dan mengatakan bahwa pelaku telah diamankan di Mapolsek Medang Deras untuk proses hukum lebih lanjut
Korban, Muhammad Amri, 39 tahun, mengalami dua luka robek di bahu kiri akibat penganiayaan tersebut. Ia dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. “Korban saat ini masih dalam perawatan medis,” tambah AKP .A.H. Sagala.
Berdasarkan keterangan saksi dan korban, pelaku tiba-tiba menyerang korban dengan menggunakan pisau belati.
“Korban dan pelaku diketahui memiliki hubungan tetangga,” kata AKP. A.H. Sagala.
Setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, Unit Reskrim Polsek Medang Deras yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA .Ranto Marbun langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku. “Pelaku tidak melakukan perlawanan saat diamankan,” ujar AKP. A.H. Sagala.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pisau belati, baju warna hitam kotak-kotak, dan celana panjang Lea yang digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan.
“Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui motif pelaku melakukan penganiayaan,” kata AKP A.H. Sagala.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang dapat menyebabkan luka berat.Pungkas (Erni )