Menu

Mode Gelap
PTPN IV Regional I dan II Kukuhkan Semangat Kebersamaan dalam Upacara HUT RI ke-80 dan Penyerahan Penghargaan Masa Pengabdian Berkah di Hari Ulang Tahun Ke-80 Republik Indonesia, 156 Narapidana Rutan Tarutung mendapat Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa Sambut Hari Ulang Tahun Ke-80 Republik Indonesia, Rutan Tarutung Gelar Fun Walk dan Bakti Sosial Bagikan Sembako Ditnarkoba Polda Sumut Grebek tempat hiburan Malam Cafe Dukuh indah Berhasil Mengamankan 27 Orang Positif Narkoba Jalin Silaturahmi Wartawan Sorot Kasus News.Kunjungi Kantor kodam Jalin Silaturahmi Wartawan Sorot Kasus News.Kunjungi Kantor kodam

News

Unit Reskrim Polsek Kota kisaran Berhasil Mengamankan Pelaku Narkotika jenis Ganja

badge-check


					Unit Reskrim Polsek Kota kisaran Berhasil Mengamankan Pelaku Narkotika jenis Ganja Perbesar

 

Asahan – OP Ladon News .id

Unit Reskrim Polsek Kota Kisaran, Polres Asahan, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Minggu, (1 -Juni -2025).

Personel Polsek Kota Kisaran berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering dalam sebuah operasi yang dilaksanakan di Jalan .Tenggiri, Lingkungan III, Kelurahan. Bunut Barat, Kecamatan. Kisaran Barat, Kabupaten. Asahan.

Kapolsek Kota Kisaran, IPTU. Syamsul Bahri, menjelaskan bahwa penindakan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seseorang yang dicurigai menguasai narkotika jenis ganja di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, IPTU. Syamsul Bahri bersama tim reskrim segera melakukan penyelidikan di lokasi.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial HRD (23 tahun), warga Jalan .Bukit Tempurung, Kelurahan .Rantau Laban, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi. Saat dilakukan penggeledahan badan dan tempat, ditemukan sejumlah barang bukti merupakan narkotika jenis daun ganja kering.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:

– kaleng rokok berisikan daun ganja kering,
– 1 kotak traperwer berisi lima paket kecil ganja dibungkus kertas nasi,
– 1 kotak kapucino berisi ganja kering seberat bruto 600 gram yang dibungkus dalam celana panjang hitam dan dilakban,
– 1 unit handphone merek Oppo,
– Uang tunai sebesar Rp45.000.

Dalam interogasi awal, tersangka HRD mengakui bahwa dirinya memperoleh ganja tersebut dengan memesan dari seseorang Berinisial DA yang tidak ia ketahui alamatnya.

Transaksi dilakukan secara daring dengan mentransfer uang sebesar Rp800.000, dan ganja dikirim melalui jasa pengantaran mobil loket Raja Wali.

Usai penangkapan, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Kota Kisaran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pungkas (Erni )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PTPN IV Regional I dan II Kukuhkan Semangat Kebersamaan dalam Upacara HUT RI ke-80 dan Penyerahan Penghargaan Masa Pengabdian

18 Agustus 2025 - 05:18 WIB

Berkah di Hari Ulang Tahun Ke-80 Republik Indonesia, 156 Narapidana Rutan Tarutung mendapat Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa

17 Agustus 2025 - 13:27 WIB

Sambut Hari Ulang Tahun Ke-80 Republik Indonesia, Rutan Tarutung Gelar Fun Walk dan Bakti Sosial Bagikan Sembako

16 Agustus 2025 - 09:04 WIB

Ditnarkoba Polda Sumut Grebek tempat hiburan Malam Cafe Dukuh indah Berhasil Mengamankan 27 Orang Positif Narkoba

15 Agustus 2025 - 11:21 WIB

Jalin Silaturahmi Wartawan Sorot Kasus News.Kunjungi Kantor kodam

15 Agustus 2025 - 05:29 WIB

Trending di News