Menu

Mode Gelap
DPRD dan Pemkab Langkat Sepakati KUPA-PPAS Perubahan APBD 2025 Polres Pelabuhan Belawan Mengamankan Dua Tersangka Peredaran Narkoba beserta barang bukti 13 kg Ganja Polres Pelabuhan Belawan Mengamankan Dua Tersangka Peredaran Narkoba beserta barang bukti 13 kg Ganja Bidang Intelijen Kejati Sumatera Utara Raih Penghargaan Dari Jaksa Agung Republik Indonesia Rutan Tarutung Melakukan Kunjungan ke Badan Narkotika Nasional Kab. Simalungun dan Badan Narkotika Nasional Kota Pematangsiantar Rutan Tarutung Melakukan Kunjungan ke Badan Narkotika Nasional Kab. Simalungun dan Badan Narkotika Nasional Kota Pematangsiantar

Nasional

Wakil Bupati Pakpak Bharat Menghadiri Rapat Penetapan Zakat Fitrah Dan Fidyah Ramadhan

badge-check


					Wakil Bupati Pakpak Bharat Menghadiri Rapat Penetapan Zakat Fitrah Dan Fidyah Ramadhan Perbesar

 

Pakpak Bharat OP Ladon news.id

 

Wakil Bupati Pakpak Bharat, H . Mutsyuhito Solin, Dr, M.Pd menhadiri Rapat Penetapan Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadhan 1446H/2025M di kantor BAZNAS Pakpak Bharat (11/03/2025).

dikesempatan ini Mutsyuhito banyak berpesan, agar zakat fitrah dan zakat maal yang dikumpulkan Badan Amil Zakat Pakpak Bharat bisa dikelola dengan baik dan transparan sesuai dengan ketentuan Syariah Islam dan amanah Undang-Undang yang berlaku tentang zakat.

Peraturan Bupati Pakpak Bharat tentang kewajiban zakat bagi teman-teman ASN yang beragama Islam akan segera kita terbitkan, dengan adanya Perbup ini nanti kita harapkan bisa segera mengumpulkan zakat dimaksud, dan segera kita kelola untuk hal-hal yang bermanfaat, jelas Mutsyuhito Solin dalam wejangannya.

Zakat fitrah ditunaikan untuk membersihkan diri dari dosa selama bulan Ramadhan dan membantu yang membutuhkan di momen Idul Fitri. Sementara itu, zakat mal merupakan kewajiban bagi mereka yang memiliki kekayaan tertentu untuk membantu fakir miskin, yatim piatu, dan yang lainnya.

Zakat fitrah dan zakat maal adalah dua jenis zakat dalam Islam yang berbeda dalam objek, fungsi, dan kadarnya.

Zakat fitrah adalah dibayarkan kaum muslimin saat bulan Ramadan atau menjelang Idul Fitri. Zakat ini yang dibayarkan dalam bentuk makanan pokok, seperti beras atau gandum dengan tujuan  untuk menyucikan diri setelah berpuasa di bulan Ramadan.

Zakat maal adalah zakat yang dibayarkan muslim yang memiliki kekayaan tertentu seperti uang, emas, perak, atau aset lainnya dengan tujuan utamanya untuk membantu fakir miskin, yatim piatu, dan yang lainnya. Kadarnya bervariasi tergantung pada jenis harta dan umumnya dikenakan sebesar 2,5% dari nilai harta bersih.

Zakat maal meliputi emas, perak, dan logam mulia lainnya, uang dan surat berharga lainnya, barang perniagaan, pertanian, perkebunan, dan kehutanan, peternakan dan perikanan, pertambangan, perindustrian, pendapatan dan jasa, serta rikaz.(Frank)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati PakPak Bharat Mengikuti Konsultasi Publik Dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029

21 Maret 2025 - 14:20 WIB

Sekda PakPak Bharat Menghadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2025

21 Maret 2025 - 14:04 WIB

Bupati Pakpak Bharat Hadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT.Bank Sumut

21 Maret 2025 - 13:56 WIB

Wakil Bupati PakPak Bharat Menghadiri Safari Ramadhan Majelis Wilayah KAHMI Sumut

21 Maret 2025 - 13:47 WIB

Bupati Pakpak Bharat Mengikuti Konsultasi Publik Dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2025-2029

21 Maret 2025 - 11:47 WIB

Trending di Nasional