Menu

Mode Gelap
Diikuti 3 Negara!! Kejuaraan FIA Asia Pasific Rally Cahmpionship 2025 Putaran 3 Resmi Dibuka di Parapat Danau Toba Korupsi Penyaluran Kredit Perumahan Pada PT.Bank Sumut KCP Melati- Medan, 2 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumut, 1 Tersangka Dijebloskan Ke Dalam Sel Dugaan Korupsi Pengadaan 2 Unit Kapal, Kantor PT.Pelindo Belawan Di Geledah Jaksa Kejati Sumut Wakil Bupati Pakpak Bharat Menerima Penyerahan Pembayaran Utang Dana Bagi Hasil Dari Provinsi Sumatera Utara Pakpak Bharat Fun Run 10 K Digelar Hari Ini Untuk Menyambut Dan Memeriahkan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Pakpak Bharat Fun Run 10 K Digelar Hari Ini Untuk Menyambut Dan Memeriahkan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

Hukum & Kriminal

Jalur Laut Jadi Sarang Narkoba, Polda Sumut Amankan 25 Kg Sabu

badge-check


					Jalur Laut Jadi Sarang Narkoba, Polda Sumut Amankan 25 Kg Sabu Perbesar

 

Batu Bara – OP Ladon News..id

Tim Unit 2 Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil mengungkap jaringan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 25 kilogram yang masuk dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut.

Pengungkapan kasus yang dilakukan pada Minggu (16/2/2025) ini, tiga pria yang diduga sebagai kurir narkoba berhasil diamankan di Dusun .Kuala Sipari, Desa Medang, Kecamatan .Medang Deras, Kabupaten .Batu Bara, Sumatera Utara. Para tersangka masing-masing berinisial AM (52), H alias Ulung (45), dan E (40), yang berperan dalam membawa sabu tersebut dari perbatasan perairan Indonesia-Malaysia.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol .Yemi Mandagi, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di perairan Batu Bara.

“Tim langsung melakukan penyelidikan dan mendapati tiga pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu karung berisi 25 bungkus teh China berwarna kuning merk Guan Yin Wang yang diduga berisi sabu dengan berat total sekitar 25.000 gram,” ujarnya.

Barang bukti lain yang turut disita adalah satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam aksi penyelundupan ini.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa sabu tersebut diambil dari perairan perbatasan Indonesia-Malaysia menggunakan kapal boat yang dikemudikan oleh seorang tekong bernama Dedi. Para pelaku dijanjikan upah besar jika berhasil membawa narkotika tersebut ke darat.

“H alias Ulung mengaku diperintah oleh seseorang bernama Hendra alias Mandra untuk menjemput sabu di tengah laut dengan imbalan Rp100 juta. Namun, sebelum transaksi selesai, mereka keburu ditangkap oleh petugas,” tambah Kombes Yemi Mandagi.

Lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa dalam aksi ini, H alias Ulung berperan sebagai perantara yang merekrut E dan AM untuk mencari tekong dan kapal. Mereka pun berhasil mendapatkan Dedi, seorang warga Kuala Sipari, yang bersedia menjadi tekong dalam perjalanan tersebut.

Pada Sabtu (15/2/2025) pagi, mereka berangkat ke tengah laut dan menempuh perjalanan sekitar sembilan jam sebelum akhirnya bertemu dengan kapal pengantar sabu. Setelah barang diterima, mereka kembali ke Pelabuhan nelayan di Kuala Sipari sebelum akhirnya ditangkap.

Para pelaku mengaku baru menerima sebagian kecil dari upah yang dijanjikan. Heriyadi telah menerima Rp8 juta dari Hendra, di mana Rp3,8 juta digunakan untuk operasional kapal, termasuk pembelian bahan bakar dan sewa alat satelit GPS. Sisanya dibagi kepada E, AM, dan tekong Dedi.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap Hendra alias Mandra, yang diduga sebagai pengendali utama jaringan ini. Namun, saat ini nomor teleponnya sudah tidak aktif,” ungkap Kombes Yemi.

Atas keberhasilan pengungkapan ini, Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., melalui Plt. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem, S.I.K., M.H., memberikan apresiasi tinggi kepada tim Ditresnarkoba yang telah bekerja cepat dalam mencegah peredaran narkoba di Sumatera Utara.

“Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkotika. Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba,” ujar Kombes Yudhi.

Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Polda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati. Pungkas (Rais /Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kades Tanjung Gabus ll berhasil Amankan Kejari Deli Serdang Terkait korupsi Dana Desa Sebesar RP.452 juta

13 Maret 2025 - 14:48 WIB

Pelaku Jaringan Narkoba, Tangki Mobil Dimodifikasi Sembunyikan 13 Kg Sabu

12 Maret 2025 - 02:34 WIB

12 Maret 2025 - 02:31 WIB

Menantu Aniaya Mertua di Desa Pulau Tanjung, Asahan Polisi Turun Tangan

10 Maret 2025 - 22:40 WIB

Polres Nias Selatan Tangkap Pelaku Residivis Bersenjata, Sita Sabu, Ganja, dan Ratusan Butir Ekstasi

10 Maret 2025 - 07:47 WIB

Trending di Hukum & Kriminal