Serdang Bedagai — OP Ladon News.id

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai mengamankan seorang pria berinisial A S als A (42) yang diduga membuka praktik perjudian tebak angka jenis Hongkong. Penangkapan dilakukan pada Rabu malam, (21 -Januari -2026), sekitar pukul 21.30 WIB, di sebuah warung kopi milik Deni yang berada di Dusun I ,Desa .Sei Buluh, Kecamatan. Perbaungan, Kabupaten. Serdang Bedagai.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian yang meresahkan. Atas perintah Kasat Reskrim Polres Sergai AKP. Binrod Situngkir, S.H., M.H, tim yang dipimpin Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Sergai IPDA. Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.
Setelah memastikan adanya aktivitas judi tebak angka, petugas melakukan penggerebekan dan mengamankan pelaku di lokasi kejadian. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp55.000, satu unit handphone Android merek Vivo warna hitam, empat lembar kertas kode tebakan nomor, serta satu buah pulpen.
Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Sergai IPDA Hendri Ika Panduwinata menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui memperoleh omzet sekitar Rp200.000 per putaran dan menerima imbalan sebesar 20 persen dari total omzet. Pelaku juga mengaku telah menjalankan peran sebagai juru tulis (jurtul) selama kurang lebih satu tahun.
“Pelaku menyetorkan hasil perjudian kepada koordinator lapangan bernama Hasan yang berdomisili di Desa. Sei Buluh, Kecamatan. Perbaungan,” jelasnya.
“Pelaku dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf a, b, c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana perjudian,” ujarnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Sergai guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.Pungkas (Erni )










