Breaking News
Pemkab Deli Serdang Rencanakan Beasiswa dan Penambahan 217 Ruang Kelas pada 2027Forkom IJK Goes to Deli Serdang, Mahasiswa Didorong Cakap Mengelola KeuanganKunjungan Kerja Pangdam I/BB di Kodim 0213/Nias, Tekankan Profesionalisme dan Pengabdian PrajuritEnam Orang dalam Operasi Sarang Narkoba diamankan Polres Pelabuhan BelawanKomisi I DPRD Langkat Rekomendasikan Pemilihan Ulang BPD Karang RejoRespons Cepat Satnarkoba Polres Langkat: Gerebek Barak Narkoba di Dusun Ampera‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌

Hukum & Kriminal

Polres Serdang Bedagai berhasil Amankan Pelaku Judi Tebak Angka Jenis Hongkong

badge-check

Polres Serdang Bedagai berhasil Amankan Pelaku Judi Tebak Angka Jenis Hongkong Perbesar

 

Serdang Bedagai — OP Ladon News.id

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai mengamankan seorang pria berinisial A S als A (42) yang diduga membuka praktik perjudian tebak angka jenis Hongkong. Penangkapan dilakukan pada Rabu malam, (21 -Januari -2026), sekitar pukul 21.30 WIB, di sebuah warung kopi milik Deni yang berada di Dusun I ,Desa .Sei Buluh, Kecamatan. Perbaungan, Kabupaten. Serdang Bedagai.

Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian yang meresahkan. Atas perintah Kasat Reskrim Polres Sergai AKP. Binrod Situngkir, S.H., M.H, tim yang dipimpin Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Sergai IPDA. Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.
Setelah memastikan adanya aktivitas judi tebak angka, petugas melakukan penggerebekan dan mengamankan pelaku di lokasi kejadian. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp55.000, satu unit handphone Android merek Vivo warna hitam, empat lembar kertas kode tebakan nomor, serta satu buah pulpen.
Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Sergai IPDA Hendri Ika Panduwinata menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui memperoleh omzet sekitar Rp200.000 per putaran dan menerima imbalan sebesar 20 persen dari total omzet. Pelaku juga mengaku telah menjalankan peran sebagai juru tulis (jurtul) selama kurang lebih satu tahun.

“Pelaku menyetorkan hasil perjudian kepada koordinator lapangan bernama Hasan yang berdomisili di Desa. Sei Buluh, Kecamatan. Perbaungan,” jelasnya.

 

“Pelaku dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf a, b, c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana perjudian,” ujarnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Sergai guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.Pungkas (Erni )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Enam Orang dalam Operasi Sarang Narkoba diamankan Polres Pelabuhan Belawan

15 Okt 2026 - 03:20 WIB

Enam Orang dalam Operasi Sarang Narkoba diamankan Polres  Pelabuhan Belawan

Respons Cepat Satnarkoba Polres Langkat: Gerebek Barak Narkoba di Dusun Ampera‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌

14 Okt 2026 - 10:45 WIB

Respons Cepat Satnarkoba Polres Langkat: Gerebek Barak Narkoba di Dusun Ampera‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌

Cegah Begal hingga Balap Liar, Sat Samapta Polres Langkat Gencarkan Patroli Blue Light di Titik Rawan

10 Okt 2026 - 20:06 WIB

Cegah Begal hingga Balap Liar, Sat Samapta Polres Langkat Gencarkan Patroli Blue Light di Titik Rawan

Sikat Pelaku Curat-Curas dalam 2 Pekan, Polda Sumut dan Jajaran Ungkap 441 Kasus, Tangkap 485

28 Sep 2026 - 05:24 WIB

Sikat Pelaku Curat-Curas dalam 2 Pekan, Polda Sumut dan Jajaran Ungkap 441 Kasus, Tangkap 485

Polda Sumut Ungkap 333 Kasus Curat-Curas dan Ringkus 362 Tersangka

24 Sep 2026 - 18:24 WIB

Polda Sumut Ungkap 333 Kasus Curat-Curas dan Ringkus 362 Tersangka
Trending di Hukum & Kriminal