Binjai – OP Ladon News.id

Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil mengungkap 3 (tiga) kasus tindak pidana narkotika dalam satu hari dari lokasi yang berbeda, Rabu (13/5/2026).
Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 3 (tiga) orang tersangka masing-masing berinisial *AS als UCOK, (30)* ditangkap di TKP, jalan. kedondong, kelurahan .limau mungkur, kecamatan .Binjai Barat pukul 14.30 wib, sedangkan *RG (26)* ditangkap di TKP, jalan. makalona ,kelurahan. Tunggorono ,kecamatan. Binjai Timur pukul 12.00 wib dan *MA als BEOK (23)* ditangkap di TKP, jalan. kesatria, kelurahan. Satria ,kecamatan. Binjai kota pukul 23.50 wib.,
Pengungkapan jaringan ini diawali dengan adanya informasi masyarakat yang direspon langsung oleh Kasat Narkoba AKP. Ismail Pane, S.H., M.H., untuk menindak lanjuti informasi tersebut, kemudian menerintahkan Timnya untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti dari tangan ketiga pelaku :
” Pelaku *AS als UCOK, (30)* berupa : 1 (satu) plastik klip transparan di duga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,34 gram dan 1 (satu) lembar tisu warna putih,
” Dari terduga *RG (26)* ditemukan : 2 (dua) plastik klip transparan yang berisikan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto, 2,16 gram serta 1 (satu) kotak rokok merk Magnum,
” Sedangkan dari pelaku *MA als BEOK (23)* ditemukan barang bukti : 8 (delapan) butir narkotika jenis Extasi dengan rincian 4 (empat) berwarna hijau dengan berat 1,47 gram dan 4 (empat) berwarna kuning dengan berat 1.72 gram, 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario Tecno 160 cc dengan No. Pol : BK 2478 RBO warna hitam dan 1 (satu) unit Hp IPONE merek Ipone XR warna hitam.
Terhadap ketiga pelaku dijerat dengan pasal
114 ayat (1) Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No.1 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun Penjara (Erni )











