Breaking News

News

Humas Polres Toba Sampaikan Perkembangan Terkait Dugaan Penganiayaan Anak

badge-check

Humas Polres Toba Sampaikan Perkembangan Terkait Dugaan Penganiayaan Anak Perbesar

 

TOBA – OP Ladon News.id

Humas Polres Toba menyampaikan perkembangan terkait dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap anak dibawah umur di Asrama Yayasan T.B Soposurung Kelurahan. Sangkar Nihuta ,Kecamatan .Balige, Kabupaten .Toba Provinsi Sumatera Utara, pada Kamis (29/1/2026)

Kapolres Toba AKBP. Vinsensius Jimmy Parapaga, S.I.K, melalui Kasi Humas Kompol .Bungaran Samosir juga menjelaskan peristiwa dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap anak dibawah umur yang terjadi pada hari Kamis 24 Juli 2025 sekira pukul 10.00 Wib di Asrama Yayasan T.B Soposurung Kelurahan. Sangkar Nihuta ,Kecamatan .Balige ,Kabupaten. Toba

Ia menyampaikan adapun langkah-langkah yang sudah dilakukan yaitu pemeriksaan terhadap pelapor, korban, Saksi-saksi, dan saksi terhadap terlapor AS, JN dan NP

Bungaran juga mengatakan terkait dengan kasus penganiayaan dan melibatkan anak berkonflik dengan hukum ini, telah dilakukan diversi, namun tidak ditemukan kesepakatan perdamaian sehingga dilaksanakan gelar perkara penetapan Tersangka yang selanjutnya disebut sebagai Anak

Selanjutnya memberikan SPDP, Surat Penetapan Tersangka, Surat Panggilan Tersangka dan pemberitahuan penyesuaian pasal serta melakukan pemeriksaan terhadap para Anak Tersangka AS, JN dan NP, Kata Bungaran

Menanggapi penerapan pasal yang dipersangkakan, penyidik unit PPA menerapkan pasal 170 ayat (2) ke-1e KUHPidana Jo pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 c Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak atau Pasal 262 ayat (2) Jo Pasal 3 ayat (1), serta Pasal 618 undang undang nomor 1 tahun 2023 KUHP Jo Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 c Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana penyesuaian pidana pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana diluar KUHP Jo Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Pungkas ( Erni )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Wakapolres Langkat Pimpin Gatur Lalin Pagi, Hadirkan Pelayanan Nyata bagi Pengguna Jalan

19 Okt 2026 - 05:00 WIB

Wakapolres Langkat Pimpin Gatur Lalin Pagi, Hadirkan Pelayanan Nyata bagi Pengguna Jalan

Wakapolres Langkat Pimpin Gatur Lalin Pagi, Hadirkan Pelayanan Nyata bagi Pengguna Jalan

19 Okt 2026 - 04:56 WIB

Wakapolres Langkat Pimpin Gatur Lalin Pagi, Hadirkan Pelayanan Nyata bagi Pengguna Jalan

Wakapolres Langkat Pimpin Gatur Lalin Pagi, Hadirkan Pelayanan Nyata bagi Pengguna Jalan

19 Okt 2026 - 04:48 WIB

Wakapolres Langkat Pimpin Gatur Lalin Pagi, Hadirkan Pelayanan Nyata bagi Pengguna Jalan

Polsek Pangkalan Susu Gelar Jumat Curhat, Ajak Warga Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

2 Okt 2026 - 07:15 WIB

Polsek Pangkalan Susu Gelar Jumat Curhat, Ajak Warga Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Pastikan Pembangunan Berjalan, Polsek Pangkalan Susu Monitoring Jembatan Merah Putih

30 Sep 2026 - 08:57 WIB

Pastikan Pembangunan Berjalan, Polsek Pangkalan Susu Monitoring Jembatan Merah Putih
Trending di News