Breaking News

News

Mahasiswa bersama Pemuda Langkat Desak Penutupan Diskotik Blue Night, Ketua DPRD dan BNN Janji Tindak Lanjuti

badge-check

Mahasiswa bersama Pemuda Langkat Desak Penutupan Diskotik Blue Night, Ketua DPRD dan BNN Janji Tindak Lanjuti Perbesar

 

Langkat – OP Ladon News.id

Puluhan mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemuda Langkat Satu (AMPLS) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Langkat, Rabu (12/11/2025).

Massa menuntut pemerintah daerah menutup Tempat Hiburan Malam (THM) Blue Night di Kecamatan. Sei Bingai ,Kabupaten. Langkat, yang diduga kuat menjadi lokasi Peredaran narkoba.

Dalam aksinya, para pengunjuk rasa membawa spanduk dan berorasi lantang menuntut agar diskotik Blue Night dibongkar. Mereka menilai tempat tersebut telah melanggar izin operasional karena awalnya hanya mengantongi izin sebagai tempat karaoke, bukan diskotik.

“Berdasarkan informasi yang beredar, sudah ada korban meninggal dunia akibat overdosis di diskotik Blue Night. Kami tidak ingin generasi muda Langkat dirusak oleh narkoba. Pemerintah harus tegas menutup tempat hiburan itu,” teriak salah satu orator dalam aksi tersebut.

Aksi yang berlangsung tertib itu kemudian diterima langsung oleh Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin Angin, bersama Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten .Langkat di depan gerbang gedung DPRD. Keduanya mengajak massa berdialog dan mendengarkan aspirasi yang disampaikan mahasiswa.

Sribana juga menyampaikan apresiasi atas kepedulian mahasiswa terhadap maraknya peredaran narkoba di daerah. Ia menegaskan bahwa DPRD sepakat dalam upaya Pemberantasan narkoba dan akan menindaklanjuti aspirasi tersebut.

“Kami memahami keresahan masyarakat. Persoalan ini akan segera kami sampaikan kepada Bupati Langkat agar ada langkah konkret yang harus diambil,” ujar Sribana Perangin Angin.

Sementara itu, Perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Langkat yang turut hadir memberikan keterangan bahwa izin bangunan untuk Blue Night hanya diberikan sebagai tempat karaoke, bukan diskotik.

“Dinas PUTR hanya mengeluarkan izin bangunan. Untuk izin hiburan, itu kewenangan pemerintah provinsi,” jelas perwakilan PUTR.

Mendengar penjelasan tersebut, perwakilan mahasiswa kembali mendesak DPRD agar mengambil sikap tegas. Mereka menuntut agar bangunan diskotik Blue Night dirobohkan karena telah menyalahi izin dan dinilai meresahkan masyarakat.

Aksi AMPLS pun berakhir dengan tertib setelah mendapatkan komitmen dari DPRD dan BNN Langkat untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut melalui koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait.Pungkas (Rais )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Lima Kali Berturut-turut, Deli Serdang Raih Predikat Informatif

20 Okt 2026 - 18:50 WIB

Lima Kali Berturut-turut, Deli Serdang Raih Predikat Informatif

Wakapolres Langkat Pimpin Gatur Lalin Pagi, Hadirkan Pelayanan Nyata bagi Pengguna Jalan

19 Okt 2026 - 05:00 WIB

Wakapolres Langkat Pimpin Gatur Lalin Pagi, Hadirkan Pelayanan Nyata bagi Pengguna Jalan

Wakapolres Langkat Pimpin Gatur Lalin Pagi, Hadirkan Pelayanan Nyata bagi Pengguna Jalan

19 Okt 2026 - 04:56 WIB

Wakapolres Langkat Pimpin Gatur Lalin Pagi, Hadirkan Pelayanan Nyata bagi Pengguna Jalan

Wakapolres Langkat Pimpin Gatur Lalin Pagi, Hadirkan Pelayanan Nyata bagi Pengguna Jalan

19 Okt 2026 - 04:48 WIB

Wakapolres Langkat Pimpin Gatur Lalin Pagi, Hadirkan Pelayanan Nyata bagi Pengguna Jalan

Polsek Pangkalan Susu Gelar Jumat Curhat, Ajak Warga Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

2 Okt 2026 - 07:15 WIB

Polsek Pangkalan Susu Gelar Jumat Curhat, Ajak Warga Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Trending di News