Breaking News

News

Oknum Karyawan CU .Raptama Ditangkap, Diduga Gelapkan Dana Nasabah Rp1,3 Miliar

badge-check

Oknum Karyawan CU .Raptama Ditangkap, Diduga Gelapkan Dana Nasabah Rp1,3 Miliar Perbesar

 

Humbang Hasundutan – OP Ladon News.id

Polres Humbang Hasundutan menangkap seorang karyawan koperasi CU .Raptama Parlilitan, DH (51), yang diduga menggelapkan dana nasabah senilai Rp1,358 miliar. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari tujuh nasabah yang merasa dirugikan.

Aksi protes sempat terjadi di kantor CU .Raptama yang berlokasi di Desa. Sihotang Hasugian Tonga, Kecamatan .Parlilitan, Kabupaten. Humbang Hasundutan, pada Jumat (10/1/2025). Puluhan nasabah mendatangi kantor tersebut, menuntut pengembalian dana mereka yang hilang.

Kapolres Humbang Hasundutan, AKBP. Hary Ardianto, SH, SIK, MH, mengungkapkan bahwa DH, yang bekerja sebagai kasir di CU .Raptama, diduga memanfaatkan posisinya untuk melakukan pencatatan palsu. Modus ini memudahkan tersangka mengalihkan dana nasabah ke rekening pribadinya tanpa sepengetahuan pemilik dana.

“Penggelapan ini berlangsung dalam kurun waktu 2017 hingga 2019. Tersangka dengan sengaja merekayasa catatan transaksi nasabah, sehingga dana dapat dikuasai tanpa izin,” jelas Kapolres.

Kasus ini bermula dari sejumlah laporan yang diterima pihak kepolisian. Beberapa laporan yang menjadi dasar penyelidikan di antaranya:

1. LP/B/76/X/2023, tertanggal 20 Oktober 2023, dari pelapor Lamro Agave Meha.
2. LP/B/83/XI/2023, tertanggal 3 November 2023, dari pelapor Agustina Hasugian.
3. LP/B/1388/XI/2023, tertanggal 20 November 2023, dari pelapor Lewinton Hasugian.

Polisi juga telah mengeluarkan surat panggilan dan surat perintah penahanan terhadap DH. Tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, subsider Pasal 372 KUHP, yang ancaman hukumannya mencapai empat tahun penjara.

Kapolres menegaskan bahwa proses penyelidikan sudah memasuki tahap akhir, dan berkas perkara segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan. “Kami telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup dan menetapkan DH sebagai tersangka. Kami berkomitmen menyelesaikan kasus ini secepatnya,” ujarnya.

Kasus ini memicu kemarahan para nasabah CU Raptama. Mereka merasa dikhianati oleh pengelola keuangan yang seharusnya menjaga dana mereka. Sejumlah nasabah meminta keadilan serta pengembalian uang mereka yang hilang.

Polres Humbang Hasundutan mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan percaya kepada proses hukum yang sedang berjalan. Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi lembaga keuangan lainnya agar selalu menjaga integritas dalam mengelola dana masyarakat.(Rais)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Lima Kali Berturut-turut, Deli Serdang Raih Predikat Informatif

20 Okt 2026 - 18:50 WIB

Lima Kali Berturut-turut, Deli Serdang Raih Predikat Informatif

Wakapolres Langkat Pimpin Gatur Lalin Pagi, Hadirkan Pelayanan Nyata bagi Pengguna Jalan

19 Okt 2026 - 05:00 WIB

Wakapolres Langkat Pimpin Gatur Lalin Pagi, Hadirkan Pelayanan Nyata bagi Pengguna Jalan

Wakapolres Langkat Pimpin Gatur Lalin Pagi, Hadirkan Pelayanan Nyata bagi Pengguna Jalan

19 Okt 2026 - 04:56 WIB

Wakapolres Langkat Pimpin Gatur Lalin Pagi, Hadirkan Pelayanan Nyata bagi Pengguna Jalan

Wakapolres Langkat Pimpin Gatur Lalin Pagi, Hadirkan Pelayanan Nyata bagi Pengguna Jalan

19 Okt 2026 - 04:48 WIB

Wakapolres Langkat Pimpin Gatur Lalin Pagi, Hadirkan Pelayanan Nyata bagi Pengguna Jalan

Polsek Pangkalan Susu Gelar Jumat Curhat, Ajak Warga Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

2 Okt 2026 - 07:15 WIB

Polsek Pangkalan Susu Gelar Jumat Curhat, Ajak Warga Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Trending di News