Deli Serdang – OP Ladon News.id

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial SP (42), warga Dusun. Asuh, Desa. Sudi Rejo, Kecamatan. Namo Rambe, Kabupaten .Deli Serdang, karena terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, di Desa. Sudi Rejo, Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang.
Adapun Penyelidikan Berdasarkan informasi dari masyarakat, dimana pelaku diketahui memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu di kediamannya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polresta Deli Serdang langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan Dua paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,51 gram, Satu paket sabu dengan berat bruto 0,63 gram, Satu unit timbangan elektrik, Satu blok plastik klip kosong, serta Satu buah sekop sabu.
“Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka SP mengaku bahwa barang bukti sabu yang berhasil diamanakan tersebut adalah miliknya,” ujarnya
Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.Pungkas (Red )












