Breaking News

Nasional

Pemkab Deli Serdang Sampaikan Data dan Penjelasan ke BKN Terkait Laporan ASN

badge-check

Pemkab Deli Serdang Sampaikan Data dan Penjelasan ke BKN Terkait Laporan ASN Perbesar

 

Deli Serdang – OP Ladon News.id

Pemerintah Kabupaten. Deli Serdang telah menyampaikan penjelasan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait laporan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memuat keberatan atas penilaian kinerja dan hal lainnya.
Penjelasan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi secara daring pada Senin (13/4/2026) antara Pemerintah Kabupaten .Deli Serdang melalui BKPSDM bersama Dinas Kesehatan dengan Kantor Regional VI BKN Medan.

Kepala BKPSDM Kabupaten. Deli Serdang, Muhammad Yusuf, menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan penjelasan lengkap disertai data dukung kepada BKN.

“Kami telah menyampaikan penjelasan dan data dukung secara lengkap kepada BKN terkait proses manajemen ASN, khususnya penilaian kinerja. Seluruh proses telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk prinsip sistem merit,” ujarnya.

Yusuf juga menegaskan bahwa setiap kebijakan dan tindakan administratif yang dilakukan telah melalui prosedur yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia menegaskan, Pemkab menghormati dan mendukung penuh kewenangan BKN dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap manajemen ASN sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Saat ini, proses penanganan atas laporan dimaksud masih berlangsung, masyarakat diimbau untuk menyikapi informasi secara bijak, mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta tidak membangun opini sebelum adanya hasil resmi dari instansi yang berwenang.

Sementara itu, Inspektur Kabupaten. Deli Serdang, Edwin Nasution juga memberikan penjelasan terkait informasi yang berkembang mengenai adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

“Nomor surat yang beredar tersebut merupakan permohonan administratif, bukan LHP,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa dokumen yang dimaksud adalah surat keterangan bebas temuan administrasi dan keuangan yang digunakan sebagai salah satu persyaratan administratif untuk Mengikuti Seleksi Terbuka JPT Pratama baru2 ini di Pemkab Deli Serdang yang yang bersangkutan ikut mendaftar.

“Surat bebas temuan merupakan dokumen administratif yang berbeda dengan LHP. LHP diterbitkan melalui proses audit atau pemeriksaan oleh aparat pengawas internal pemerintah, sedangkan surat bebas temuan tidak melalui proses tersebut,” jelasnya.

Edwin juga menegaskan bahwa hingga saat ini Inspektorat tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

“Sehingga informasi yang menyebutkan adanya pemeriksaan oleh Inspektorat tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya .Pungkas .(Rais )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Polres Sibolga Ungkap Pencurian Rumah, Gasak Motor hingga 30 Kain Ulos Batak

19 Okt 2026 - 00:24 WIB

Polres Sibolga Ungkap Pencurian Rumah, Gasak Motor hingga 30 Kain Ulos Batak

Pemkab Deli Serdang Rencanakan Beasiswa dan Penambahan 217 Ruang Kelas pada 2027

17 Okt 2026 - 09:14 WIB

Pemkab Deli Serdang Rencanakan Beasiswa dan Penambahan 217 Ruang Kelas pada 2027

Forkom IJK Goes to Deli Serdang, Mahasiswa Didorong Cakap Mengelola Keuangan

17 Okt 2026 - 09:05 WIB

Forkom IJK Goes to Deli Serdang, Mahasiswa Didorong Cakap Mengelola Keuangan

Kunjungan Kerja Pangdam I/BB di Kodim 0213/Nias, Tekankan Profesionalisme dan Pengabdian Prajurit

15 Okt 2026 - 20:13 WIB

Kunjungan Kerja Pangdam I/BB di Kodim 0213/Nias, Tekankan Profesionalisme dan Pengabdian Prajurit

Komisi I DPRD Langkat Rekomendasikan Pemilihan Ulang BPD Karang Rejo

15 Okt 2026 - 00:25 WIB

Komisi I DPRD Langkat Rekomendasikan Pemilihan Ulang BPD Karang Rejo
Trending di Nasional