Serdang Bedagai – OP Ladon News.id

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai Tidak Menghadiri Tersangka Paparan terkait pengungkapan kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Kecamatan. Silinda, Kabupaten Serdang Bedagai.
Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Minggu, 15 Februari 2026 sekira pukul 06.30 WIB di Dusun IV Desa Sungai Buaya, Kecamatan Silinda.
Kapolres Sergai Jhon Sitepu didampingi Kasat Reskrim Binrod Situngkir menjelaskan, Tidak Menghadiri Tersangka pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/10/II/2026/SPKT/POLSEK KOTARIH/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, tanggal 15 Februari 2026.
Korban diketahui bernama IRFAN BARUS alias BATAK (31), warga Dusun IV Desa Sungai Buaya, yang meninggal dunia akibat luka tusuk. Sementara tersangka berinisial S D alias S (45), warga Dusun I Desa Sungai Buaya, telah diamankan petugas.
Kronologis Kejadian
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat saksi Charles Deri bersama beberapa rekannya sedang duduk di lokasi pembuatan/pepehan parang (cakruk).
Tersangka kemudian datang ke lokasi. Tidak lama berselang, korban bersama temannya Dedek tiba di tempat tersebut.
Tersangka menegur Dedek dengan nada tinggi sambil mengeluarkan sebilah pisau dan menyuruhnya pergi. Setelah Dedek meninggalkan lokasi, terjadi cekcok mulut antara tersangka dan korban.
Dalam keadaan emosi, tersangka menikam korban ke arah dada kiri.
Korban sempat menangkis sehingga mengalami luka di bagian pundak kiri, lalu melarikan diri ke area kebun PT Cinta Raja.
Tersangka sempat melakukan pengejaran namun tidak menemukan korban. Selanjutnya, tersangka pergi ke arah aliran Sungai Buaya dan sempat menceritakan peristiwa tersebut
kepada saksi Rasid dan Suardiman serta menunjukkan pisau yang digunakan.
Meski sempat disarankan menyerahkan diri, tersangka memilih pergi meninggalkan lokasi.
Tim gabungan Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai dan personel Polsek Kotarih yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Binrod Situngkir serta Kapolsek Kotarih AKP Pergaulan Manurung melakukan penyelidikan intensif.
Pada Rabu, 18 Februari 2026 sekira pukul 03.30 WIB, petugas berhasil menangkap tersangka di Jalinsum Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.
Tersangka kemudian dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Sergai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan menyatakan menikam korban menggunakan pisau belati bergagang kayu.
Barang Bukti
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
1 bilah pisau bergagang kayu dengan panjang sekitar 30 cm
1 helai baju abu-abu kombinasi merah berlumuran darah milik korban
2 celana warna hitam milik korban
Korban menjalani otopsi di RS Bhayangkara Medan. Hasil pemeriksaan medis menyimpulkan korban meninggal dunia akibat pendarahan hebat pada rongga dada dan rongga perut akibat dua luka tusuk yang mengenai kantong jantung hingga menembus paru-paru.
Pasal yang Dipersangkakan
Tersangka dijerat dengan:
Pasal 458 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara; dan/atau
Pasal 466 ayat (3) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.Pungkas (Erni )











