Breaking News

Nasional

Sekretaris DPRD bersama Kajari Langkat Teken MoU Penanganan Masalah Hukum

badge-check

Sekretaris DPRD bersama Kajari Langkat Teken MoU Penanganan Masalah Hukum Perbesar

 

Langkat – OP Ladon News.id

Sekretaris DPRD Kabupaten Langkat, Drs. Basrah Pardomuan, M.AP, bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat, Asbach, SH, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (Memorandum of Understanding/MoU) tentang penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Senin (19/1/2026).

Penandatanganan MoU berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Langkat dan disaksikan pimpinan DPRD Langkat, pimpinan fraksi-fraksi DPRD Langkat serta para kepala seksi di jajaran Kejaksaan Negeri Langkat.

Perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk menangani dan menyelesaikan permasalahan hukum yang berpotensi timbul, baik melalui mekanisme litigasi di pengadilan maupun nonlitigasi di luar pengadilan. Ruang lingkup kerja sama meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya serta kerja sama dalam rangka mitigasi risiko hukum.

Sekretaris DPRD Langkat, Basrah Pardomuan, menyampaikan bahwa kerja sama yang telah memasuki kali ketiga ini merupakan upaya memperkuat sinergi antara Sekretariat DPRD Langkat dengan Kejaksaan Negeri Langkat. Kerja sama tersebut diharapkan mampu meminimalkan potensi risiko hukum yang dapat menghambat jalannya pemerintahan, pembangunan serta kebijakan yang diambil.

Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin Angin, menyambut baik penandatanganan MoU tersebut. Ia menekankan pentingnya langkah antisipatif terhadap potensi permasalahan hukum, baik yang melibatkan badan hukum maupun perorangan. Menurutnya, kerja sama ini akan memastikan penanganan hukum dilakukan secara profesional, arif dan bijaksana.

Sementara itu, Kajari Langkat, Asbach, juga menjelaskan bahwa peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam kerja sama ini mencakup sejumlah aspek strategis. Diantaranya pemberian bantuan hukum dalam perkara Perdata dan Tata Usaha Negara, baik sebagai penggugat maupun tergugat, melalui jalur litigasi dan nonlitigasi. Selain itu, JPN juga memberikan pertimbangan hukum berupa pendapat hukum (legal opinion/LO), pendampingan hukum (legal assistance/LA) serta audit hukum (legal audit).

“Tindakan hukum lainnya meliputi negosiasi, mediasi dan fasilitasi dalam rangka menyelamatkan serta memulihkan keuangan atau kekayaan negara. Termasuk juga kerja sama dalam mitigasi risiko hukum, pencegahan tindak pidana korupsi, serta pendampingan hukum dalam pemulihan aset milik Sekretariat DPRD Langkat yang dikuasai pihak ketiga,” ujar Asbach.Pungkas (Rais )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Kodim 0205/TK Bangun Jembatan Beton di Kidupen, Progres Capai 55 Persen

19 Okt 2026 - 07:17 WIB

Kodim 0205/TK Bangun Jembatan Beton di Kidupen, Progres Capai 55 Persen

Polres Sibolga Ungkap Pencurian Rumah, Gasak Motor hingga 30 Kain Ulos Batak

19 Okt 2026 - 00:24 WIB

Polres Sibolga Ungkap Pencurian Rumah, Gasak Motor hingga 30 Kain Ulos Batak

Pemkab Deli Serdang Rencanakan Beasiswa dan Penambahan 217 Ruang Kelas pada 2027

17 Okt 2026 - 09:14 WIB

Pemkab Deli Serdang Rencanakan Beasiswa dan Penambahan 217 Ruang Kelas pada 2027

Forkom IJK Goes to Deli Serdang, Mahasiswa Didorong Cakap Mengelola Keuangan

17 Okt 2026 - 09:05 WIB

Forkom IJK Goes to Deli Serdang, Mahasiswa Didorong Cakap Mengelola Keuangan

Kunjungan Kerja Pangdam I/BB di Kodim 0213/Nias, Tekankan Profesionalisme dan Pengabdian Prajurit

15 Okt 2026 - 20:13 WIB

Kunjungan Kerja Pangdam I/BB di Kodim 0213/Nias, Tekankan Profesionalisme dan Pengabdian Prajurit
Trending di Nasional