BINJAI – OP Ladon News.id

Pelaku Begal diberikan hadiah Timah Panas Saat Melawan Petugas Senin tanggal 11 Mei 2026 sekira pukul 06.30 wib, di jalan pusaka Lk. II kelurahan bandar senembah kecamatan binjai barat.
Awal mula kejadian tersebut, berawal dari korban YP (17) berangkat dari rumah yang berboncengan dengan orang tuanya. Dimana korban YP mengantar orang tuanya ke tempat kerjanya di Binjai barat. Setelah mengantarkan orang tuanya, korban lanjut pergi menuju kesekolahnya dan saat diperjalanan tiba-tiba korban diberhentikan oleh 2 (dua) orang laki-laki yang tidak dikenalnya dengan mengendarai sp motor vario dan berteriak *”KAU BERHENTI”*, saat itu korban merasa terancam dan diketahui akan dibegal kemudian langsung melakukan perlawanan terhadap salah satu pelaku., terang korban YP.
Dikarenakan saat itu korban melawan, kemudian salah satu dari pelaku mengeluarkan sebilah parang dan langsung mengayunkannya ke arah tangan kanan, tangan kiri dan bagian kepala sehingga korban mengakibatkan luka robek dan berdarah disekujur tubuh. Setelah korban terjatuh pelaku langsung merampas handphone korban merk Redmi 3C serta melarikan sp motor korban merk honda vario 160 warna hitam dengan Nopol BK 4732 RBL., ucap kasat Reskrim AKP. Hizkia Siagian.
Atas kejadian tersebut, Kapolres Binjai AKBP .Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., langsung bentuk TIM dengan pimpinan AKP Hizkia Siagian, S.T.K., S.I.K., M.Si.,
Hari senin 11 Mei 2026, Tim Cobra Satreskrim polres Binjai berkoordinasi dengan TIM M.I.T Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut untuk mendapat informasi dan mapping di seputaran TKP.
Setelah mapping dan hasil penyelidikan oleh TIM, pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di sekitaran kecamatan. Medan Sunggal, Kabupaten. Deli Serdang.
” Ketika Tim Cobra satreskrim polres Binjai berhasil melakukan penangkapan di kecamatan Medan Sunggal terhadap kedua pelaku *IM (22) dan MA (28)* di kecamatan. Medan Sunggal, Selasa (12/5/2026) pukul 14.00 wib siang hari.
” Selanjutnya dilakukan pengembangan oleh TIM Cobra, namun kedua pelaku melakukan perlawanan kepada petugas sehingga tim melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur.
” Terhadap pelaku IM & MA dan barang buktinya sudah diamankan di RTP Polres Binjai serta dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan (curas) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 ayat 2 huruf c dan d UU No.1 tahun 2023 dengan ancaman 12 tahun kurungan Penjara (Erni )











