Breaking News
Pemkab Deli Serdang Rencanakan Beasiswa dan Penambahan 217 Ruang Kelas pada 2027Forkom IJK Goes to Deli Serdang, Mahasiswa Didorong Cakap Mengelola KeuanganKunjungan Kerja Pangdam I/BB di Kodim 0213/Nias, Tekankan Profesionalisme dan Pengabdian PrajuritEnam Orang dalam Operasi Sarang Narkoba diamankan Polres Pelabuhan BelawanKomisi I DPRD Langkat Rekomendasikan Pemilihan Ulang BPD Karang RejoRespons Cepat Satnarkoba Polres Langkat: Gerebek Barak Narkoba di Dusun Ampera‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌

Hukum & Kriminal

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Amankan Polres Toba

badge-check

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Amankan Polres Toba Perbesar

 

TOBA – OP Ladon News.id

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Toba merespon cepat dan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada Sabtu (18/4/2026) sekira pukul 13.00 Wib di belakang SD Onan Sampang Kecamatan . Balige ,Kabupaten. Toba Provinsi Sumatera Utara

Kapolres Toba AKBP. V.J Parapaga, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP. Desman Manalu SH, yang di release Plt Kasi Humas Ipda. Khairudin, pada Rabu (22/4/2026) membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Korban bernama Bunga (9), warga Balige, diduga menjadi korban perbuatan cabul oleh pelaku berinisial ACM (38), warga Porsea

Peristiwa bermula pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekira pukul 13.00 Wib, Call Center 110 Polres Toba menerima telepon dari masyarakat yang memberitahukan bahwa ada seorang anak perempuan kita panggil Bunga sedang menangis dan kebingungan berjalan keluar dari arah perladangan di Desa. Sibolahotang SAS, Kecamatan. Balige, tepatnya di depan SD Negeri Onan Sampang.

Menurut informasi, Bunga dibawa oleh seorang laki-laki dewasa dari Desa .Lumban Bulbul dan ditinggalkan seorang diri di perladangan tersebut kemudian melarikan diri ke arah Simpang Sibulele Balige menggunakan sepeda motor.

Selanjutnya operator Call Center segera berkoordinasi dengan Unit PPA Sat Reskrim dan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Toba untuk menindaklanjutinya.

Unit PPA Sat Reskrim melakukan komunikasi terhadap Bunga serta mendampingan korban untuk dilakukan Visum, dikarenakan adanya luka pada wajahnya.

Dari hasil komunikasi terhadap korban, penyidik mendapatkan keterangan bahwa pada hari Sabtu 18 April 2026, saat itu Bunga sedang berjalan pulang bersama kedua temannya lalu pelaku menghampiri mereka menggunakan sepeda motor untuk bertanya dimana Warung S.

Setelah itu, korban dan kedua temannya menunjukkan letak warung tersebut, pelaku meminta korban untuk ikut dengannya dan menunjukan warung tersebut. Namun, pelaku membawa korban berlawanan arah dengan arah yang ditunjukkan oleh Bunga dan kedua temannya, karena hal tersebut kedua temannya sempat mengejar pelaku yang membawa korban menggunakan sepeda motor. Akan tetapi, kedua temannya tersebut tidak dapat mengejar dikarenakan pelaku menggunakan sepeda motor.

Kemudian Korban dibawa menggunakan sepeda motor menuju ke sebuah ladang di belakang SD Onan Sampang.

Pada saat itu, Korban sempat menanyakan hendak kemana kepada pelaku dan mengatakan bahwa letak warung tersebut bukan disini. Namun, pelaku tetap membawanya masuk ke arah ladang tersebut hingga 50 meter dari Jalan.

Sesampainya di ladang, pelaku turun dari sepeda motor, namun Korban tidak mau turun dan bertahan dengan cara memegang handle belakang sepeda motor.

Pelaku melempari korban dengan tanah agar turun dari sepeda motor. Dikarenakan Korban bersikeras bertahan dan tidak mau turun, akhirnya pelaku memaksa korban turun dengan cara menjambak dan menarik rambutnya, namun kedua tangannya tetap tidak melepaskan handle sepeda motor tersebut.

Lalu pelaku mencakar pipi kanan korban sehingga korban menjadi ketakutan dan mau turun dari sepeda motor.

Setelah korban turun dari sepeda motor, pelaku langsung mendorong korban di bagian dada dengan kedua tangan sehingga korban terjatuh dengan posisi tidur terlentang. Karena korban merasa semakin takut, korban pun menangis berteriak minta tolong lalu melemparkan pupuk yang berada di tanaman sekitarnya ke arah wajah pelaku sambil terus berteriak meminta tolong. Karena pelaku takut di dengar oleh masyarakat sekitar, pelaku langsung pergi menggunakan sepeda motor meninggalkan korban sendiri di ladang tersebut.

Setelah dilakukan upaya penyelidikan lebih lanjut, Unit Jatanras Sat Reskrim berhasil mengungkap identitas pelaku dan segera mengamankan pelaku ke Polres Toba pada Sabtu malam tanggal 18 April 2026 sekira pukul 19.30 di Desa. Lumban Bulbul Balige untuk dimintai keterangan.

Berdasarkan pengakuan, Pelaku baru pertama kali melakukan hal ini.

“Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana percobaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, dan telah dilakukan penahanan di Rutan Mako Polres Toba” ucap Ipda Khairudin.

Sementara itu, korban telah dikembalikan kepada pihak keluarga dalam kondisi selamat meskipun masih mengalami trauma dan luka ringan.

Polres Toba menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan maksimal kepada anak serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak. Kepada masyarakat, diimbau untuk selalu meningkatkan pengawasan terhadap anak serta segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan melalui Call Center 110.

“Keselamatan anak adalah prioritas. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak di wilayah hukum Polres Toba,” tegas Ipda Khairudin. Pungkas ( Rais )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Enam Orang dalam Operasi Sarang Narkoba diamankan Polres Pelabuhan Belawan

15 Okt 2026 - 03:20 WIB

Enam Orang dalam Operasi Sarang Narkoba diamankan Polres  Pelabuhan Belawan

Respons Cepat Satnarkoba Polres Langkat: Gerebek Barak Narkoba di Dusun Ampera‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌

14 Okt 2026 - 10:45 WIB

Respons Cepat Satnarkoba Polres Langkat: Gerebek Barak Narkoba di Dusun Ampera‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌

Cegah Begal hingga Balap Liar, Sat Samapta Polres Langkat Gencarkan Patroli Blue Light di Titik Rawan

10 Okt 2026 - 20:06 WIB

Cegah Begal hingga Balap Liar, Sat Samapta Polres Langkat Gencarkan Patroli Blue Light di Titik Rawan

Sikat Pelaku Curat-Curas dalam 2 Pekan, Polda Sumut dan Jajaran Ungkap 441 Kasus, Tangkap 485

28 Sep 2026 - 05:24 WIB

Sikat Pelaku Curat-Curas dalam 2 Pekan, Polda Sumut dan Jajaran Ungkap 441 Kasus, Tangkap 485

Polda Sumut Ungkap 333 Kasus Curat-Curas dan Ringkus 362 Tersangka

24 Sep 2026 - 18:24 WIB

Polda Sumut Ungkap 333 Kasus Curat-Curas dan Ringkus 362 Tersangka
Trending di Hukum & Kriminal