Medan – OP Ladon News.id

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali mengamankan Pelaku peredaran narkotika jenis sabu di kawasan bantaran rel kereta api Medan Tembung, pada Senin (4/5/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial ARN (55), warga Jalan. Prof. M. Yamin, Medan. Tersangka diketahui merupakan residivis kasus kriminal dan narkoba yang telah delapan kali menjalani hukuman penjara.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafi Yusup Nugraha SH, SIK, MIP menjelaskan, tersangka ditangkap saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di kawasan bantaran rel kereta api Medan Tembung.
“Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa lebih dari 100,40 gram sabu serta uang tunai sebesar Rp1.040.000 yang diduga hasil penjualan narkoba,” ujarnya, Selasa (6/5/2026).
Saat proses penangkapan berlangsung, tersangka disebut melakukan perlawanan dan berupaya menyerang petugas. Petugas kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku menggunakan tembakan di bagian kaki.
Menurut Kompol Rafi, ARN dikenal sebagai pengedar narkoba yang beroperasi di kawasan bantaran rel kereta api Tembung.
Selain kasus narkoba, pelaku juga memiliki riwayat kriminal lain, mulai dari pencurian besi hingga pencurian dengan kekerasan.
“Pelaku merupakan residivis dan sudah delapan kali masuk penjara dengan berbagai kasus berbeda,” jelasnya.
Saat ini, Satres Narkoba Polrestabes Medan masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang diduga berperan sebagai pemasok narkoba dalam jaringan tersebut.
“Kami masih mengembangkan kasus ini dan memburu pihak lain yang terlibat,” tambahnya.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kota Medan demi melindungi masyarakat dan generasi muda dari bahaya narkotika.Pungkas (Erni )











