Breaking News
Pemkab Deli Serdang Rencanakan Beasiswa dan Penambahan 217 Ruang Kelas pada 2027Forkom IJK Goes to Deli Serdang, Mahasiswa Didorong Cakap Mengelola KeuanganKunjungan Kerja Pangdam I/BB di Kodim 0213/Nias, Tekankan Profesionalisme dan Pengabdian PrajuritEnam Orang dalam Operasi Sarang Narkoba diamankan Polres Pelabuhan BelawanKomisi I DPRD Langkat Rekomendasikan Pemilihan Ulang BPD Karang RejoRespons Cepat Satnarkoba Polres Langkat: Gerebek Barak Narkoba di Dusun Ampera‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌

Hukum & Kriminal

Rekonstruksi 33 Adegan Ungkap Detail Kasus Pembunuhan di Sergai

badge-check

Rekonstruksi 33 Adegan Ungkap Detail Kasus Pembunuhan di Sergai Perbesar

 

Serdang Bedagai, — OP Ladon News id

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap seorang perempuan bernama Irawati (58), pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, di depan Gedung Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai.

Rekonstruksi ini memperagakan total 33 adegan, yang menggambarkan secara runtut peristiwa pembunuhan yang terjadi pada 9 Maret 2026 di Dusun VI, Desa .Pulau Gambar, Kecamatan. Serba Jadi, Kabupaten .Serdang Bedagai.

Korban diketahui bernama Irawati alias Ira, seorang ibu rumah tangga asal Desa. Timbang Deli, Kecamatan. Galang.
Sementara itu, dua tersangka yang dihadirkan dalam rekonstruksi adalah:
Anita alias Utet (49), ibu rumah tangga
Zulkifli alias Kifli (30), pekerja bangunan
Kronologi Singkat
Berdasarkan hasil rekonstruksi, peristiwa bermula dari rencana awal kedua tersangka untuk mencelakai seorang pria bernama Fendi.

Namun, karena tidak menemukan kesempatan, target kemudian dialihkan kepada korban, Irawati.
Tersangka Anita kemudian menjemput korban dengan alasan palsu, menyebut bahwa cucu korban berada di rumahnya. Tanpa curiga, korban mengikuti ajakan tersebut.

Sesampainya di rumah tersangka, korban diserang secara tiba-tiba. Korban dijatuhkan, ditahan, lalu dibungkam dan diikat hingga tidak berdaya.

Setelah itu, korban dipindahkan ke dalam kamar, di mana akhirnya korban meninggal dunia.
Upaya Menghilangkan Jejak
Setelah kejadian, kedua tersangka berusaha menghilangkan jejak dengan:
Mengambil barang berharga milik korban, Membawa tubuh korban ke lokasi pembuangan sampah di belakang rumah, Menutupi tubuh korban dengan sampah, Membakar barang-barang yang berpotensi menjadi bukti
Menyembunyikan hasil curian
Korban akhirnya ditemukan oleh warga setelah adanya laporan bau tidak sedap di sekitar lokasi.

Motif Kejahatan
Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai, AKP. Binrod Situngkir, juga menjelaskan bahwa motif utama pembunuhan ini adalah dendam dan sakit hati.

Diketahui, tersangka Anita merupakan mantan menantu korban. Ia mengaku kecewa karena korban tidak menepati janji memberikan uang sebesar Rp1 juta sebagai upah menjaga cucu.

Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan: Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pembunuhan berencana.
Mereka terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.Pungkas (Erni )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Enam Orang dalam Operasi Sarang Narkoba diamankan Polres Pelabuhan Belawan

15 Okt 2026 - 03:20 WIB

Enam Orang dalam Operasi Sarang Narkoba diamankan Polres  Pelabuhan Belawan

Respons Cepat Satnarkoba Polres Langkat: Gerebek Barak Narkoba di Dusun Ampera‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌

14 Okt 2026 - 10:45 WIB

Respons Cepat Satnarkoba Polres Langkat: Gerebek Barak Narkoba di Dusun Ampera‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌

Cegah Begal hingga Balap Liar, Sat Samapta Polres Langkat Gencarkan Patroli Blue Light di Titik Rawan

10 Okt 2026 - 20:06 WIB

Cegah Begal hingga Balap Liar, Sat Samapta Polres Langkat Gencarkan Patroli Blue Light di Titik Rawan

Sikat Pelaku Curat-Curas dalam 2 Pekan, Polda Sumut dan Jajaran Ungkap 441 Kasus, Tangkap 485

28 Sep 2026 - 05:24 WIB

Sikat Pelaku Curat-Curas dalam 2 Pekan, Polda Sumut dan Jajaran Ungkap 441 Kasus, Tangkap 485

Polda Sumut Ungkap 333 Kasus Curat-Curas dan Ringkus 362 Tersangka

24 Sep 2026 - 18:24 WIB

Polda Sumut Ungkap 333 Kasus Curat-Curas dan Ringkus 362 Tersangka
Trending di Hukum & Kriminal