Padang lawas – OP Ladon News.id

Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, yakni, inisial RH, (33), yang berprofesi sebagai Wiraswasta, warga dari Desa .Parahu sorat Sosa Jae, Kecamatan .Sosa, Kabupaten . Padang Lawas (Palas), ditangkap Personil Kepolisian Sektor Sosa (Polsek Sosa), Kepolisian Resor Padang Lawas (Polres Palas) Di Desa .parahu sorat, Kecamatan .Sosa Kabupaten. Palas, lebih tepatnya di perkebunan masyarakat (NON TO), Jumat (22/05/2026) pukul 15.30 wib .
Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK., melalui Ps Kasubsi Penmas Polres Palas Bripka Ginda K Pohan, Kepada awak media, Selasa (26/05/2026) mengatakan, Pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2026 sekira Pukul 14.30 wib, Tim opsnal Polsek sosa Mendapatkan laporan dari masyarakat yang dapat di percaya,
Bahwa Sering terjadi transaksi narkotika Di Desa .Parahu sorat Kecamatan. Sosa Kabupaten . Padang Lawas lebih tepatnya di Perkebunan sawit masyarakat ( NON TO)
Kemudian personil posek Sosa bergerak menuju TKP yang di laporkan tersebut, setelah sampai dilokasi tersebut personil Polsek Sosa mengamankan 1 orang inisial RH, di Desa. Parahu sorat, Kecamatan. Sosa, Kabupaten. Palas, lebih tepatnya di perkebunan sawit masyarakat (NON TO). Bersama barang bukti tersebut berupa 1Unit Sepeda Motor Honda beat ,1buah handphone ,dan uang tunai Sebesar Rp .200.000 ribu
“Kini tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor dan di serahkan kepada Satresnarkoba Polres PalasA untuk penyelidikan lebih lanjut.Pungkas (Erni )











